Memko PMK Muhadir Effendy : minta pada pihak polri perjudian online dan menual agar di tangkap. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 22nd November 2024

Memko PMK Muhadir Effendy : minta pada pihak polri perjudian online dan menual agar di tangkap.

Jakarta, posbanten.co.id

Maksud Menko PMK di Jakarta mengatakan bahwa ia serius akan bantu polisi dan satgas siber berantas secara online dan secara digital dan menual, selasa (18/06).

Memko PMK Muhadir Effendy minta pada pihak polri perjudian online dan menual agar di tangkap.

Seperti halnya yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur diduga main judi online suaminya lalu ia sampai bakar suaminya dengan uang kebutuhan sehari-hari sudah tidak ada.

Yang dapat bantuan itu anak polisinya, yang sekarang ibunya tetap di proses hukum.

Anaknya harus di peliara oleh pemerintah dan di bantu melalui bansos.

Sedangkan anaknya tidak tahu, itu ibu dan ayahnya bekerja di balik itu.

“Kami akan berjanji akan memverifikasi dana anaknya yang di bawah umur di tinggalkan ibunya”, tuturnya Menko PMK Muhadjir Effendy

Seperti tadi saya sebutkan contohnya, mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial (bansos)’.

Muhadjir menekankan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku.

Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya.

Kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial.

Hal itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan.

Tidak seperti itu, yang masuk keluarga anak-anaknya yang dapat bantuan.

“Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu,” kara Muhadjir Effendy seusai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Muhadjir menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menerangkan pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum.

Muhadjir menegaskan mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial, dikutip detiknews.com.

Kalau orang tua sebagai pelakunya, yang anaknya, hingga psikologis akibat judi tersebut.

Karena itu, para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka.

Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan,” kata Muhadjir.

( dsn / henry )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f