Kejaksaan telah tangkap 3 orang, bari pemberi keridit dan perantara juga di tangkap, karena tetlibat. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 21st November 2024

Kejaksaan telah tangkap 3 orang, bari pemberi keridit dan perantara juga di tangkap, karena tetlibat.

Cianjur, posbanten.co.id

Pihak Kejaksaan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat tangkap pelaku saat di kantor bank.

Kejaksaan telah tangkap 3 orang, bari pemberi keridit dan perantara juga di tangkap, karena tetlibat.

Kamin Kajari Cianjur 3 tersangkah sudah 4 tahun ia melakukan kebohongan, nilainya mencapai 3,1 Milyar.

Tersangka sebagai kepala bagian pencairan kridit pada nadabah, ia bekerjadama dengan rekan kerjanya.

Tersangka AP, AAR dan ZN sekarang sudah menginap di masukin tahanan kejsksaan negeri cianjur.

“Kami tahun 3 orang ini agar mudah untuk mempermudah dalam penyelidikan”, tuturnya Kamin Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Menurut kejari, bahwa tersangkah ini akan di madukan ke rutan PN Ciajur.

Jika, kata kejari bahwa tersangkah ini perlu di tahan, kemungkinan dalam pemeriksaan akan menambah.

Ia bukan 3 orang bakan bisa lebih banyak, kayaknya ia sudah seperti jaring laba-laba.

“Untuk memperkuat ia memakai tangan orang lain, sehingga dana itu bisa tersalurkan”, tuturnya.

Menurut infirmadi, ia diringkus dua pegawai bank ‘pelat merah’ yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif.

Bahkan aksi yang melibatkan satu pelaku lainnya yang bertindak sebagai calo itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari banyaknya nasabah kredit macet di bank plat merah di dua.

Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari banyaknya nasabah kredit macet di bank plat merah di dua kecamatan di Cianjur, Jawa Barat.

Bahkan, angka kredit macet tersebut mencapai puluhan nasabah dengan nilai yang fantastis, yakni di Kecamatan Warungkondang dengan total Rp1.437.373.701, dan di Kecamatan Sukanagara dengan total Rp1.670.820.623.

Setelah ditelusuri ternyata nasabah tersebut tidak merasa meminjam. Dari situ diketahui jika kredit tersebut fiktif.

Jadi nama nasabah digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pinjaman,” kata dia, Kamis (18/7/2024), dikutip detik.com

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kamin, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kamin, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan karyawan bank ‘pelat merah’ dan satu orang lainnya pegawai wiraswasta yang berperan sebagai calo.

Tiga tersangkanya yakni AP dan AAR yang merupakan pegawai bank pelat merah dan ZN yang bertindak.

Sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah (kredit topengan) untuk mendapatkan fasilitas kredit,” ujar Kamin.

Tersangka AP, lanjut Kamin, melancarkan aksinya di Kecamatan Warungkondang sejak 2020 hingga 2022.

Tersangka AP, lanjut Kamin, melancarkan aksinya di Kecamatan Warungkondang sejak 2020 hingga 2022.

Sementara AAR dan ZN, beraksi di Kecamatan Sukanagara, untuk mencari nasabah, dan dugaan korupsi.

Para tersangka, lanjut dia, melakukan kredit topengan pun karena tuntutan.

Untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank.

“Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp20 juta.

Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, ternyata akhirnya uang tersebut juga digunakan oleh mereka.

Hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi,” jelasnya.

(Dono / jajang)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f