Pihak Polisi Pandeglang ia ini diduga ada temannya, ia tak mungkin melakukan sendiri. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 23rd November 2024

Pihak Polisi Pandeglang ia ini diduga ada temannya, ia tak mungkin melakukan sendiri.

Pandeglang, posbanten.co.id

Pegawai penipu ini, Sebut saja KH kini jadi tersangka, oleh puhak polres Kab Pandeglang.

KH, ternyata mangkelar proyek dari Provinsi Banten, tentata dugaan sudah kasih uang.

Setelah kasih uang, namun proyek tidak ada, hal ini pihak korban melaporkan KH sebagai penipu.

KH kini menjadi tersangka, lalu ia kini sudah tahanan Polres Pandeglang.

Pihak Polisi Pandeglang ia ini diduga ada temannya, ia tak mungkin melakukan sendiri.

“Warga korban yang di tipu, minta pada polisi agar dihukum seberat- beratnya”, tuturnya DS.

Menurut DS, agur pelaku KH diagar di berikan masa tahanan lebih panjang, untuk contoh yabg lain.

Menurut Informasi, baru satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) berinisial KH (49).

Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, katena KH dengan barang bukti setelah menipu seorang warga.

KH melihat cara gaya bahasa yang di sampaikan ada dugaan ia melakukai pemakai pemanis bibir.

“Apa yanf ia sampaikan pada kontraktor, langsung percaya, bahwa ia banyak andil di dalam proyek itu”, Asinan.

“Pelakunya seorang ASN di Perkim (Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Pandeglang,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Komarudin, Rabu (24/7/2024).

Komarudin menjelaskan pelaku melakukan penipuan kepada korban dengan dalih bakal memberikan proyek konstruksi di Pemerintah Provinsi Banten.

Ia kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp 185 juta, dikutip detiknews.com

Setelah korban memberikan uang kepada pelaku, Komarudin mengatakan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Merasa tertipu, kemudian korban melapor ke polisi.

“Dia (pelaku) ke korban menjanjikan sebuah proyek fasilitas sarana umum Provinsi Banten anggaran tahun 2023, dia minta uang ke korban sebesar Rp 185 juta.

Sampai batas waktu yang telah ditentukan proyeknya nggak ada,” ungkapnya.

Setelah korban memberikan uang kepada pelaku, Komarudin mengatakan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Merasa tertipu, kemudian korban melapor ke polisi.

“Dia (pelaku) ke korban menjanjikan sebuah proyek fasilitas sarana umum Provinsi Banten anggaran tahun 2023, dia minta uang ke korban sebesar Rp 185 juta.

Sampai batas waktu yang telah ditentukan proyeknya nggak ada,” ungkapnya.

(Johan / hasan)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f