Mabes Polri Dalam Waktu dekat akan di jadikan tersangka, usai panggil saksi. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 1st May 2025

Mabes Polri Dalam Waktu dekat akan di jadikan tersangka, usai panggil saksi.

Jakarta, posbanten.co.id.

Atas perintah Polri, Jenderal Pol. Lestyo Prabowo Sigit telah menandatangani surat perintah pemeriksaan (SPP) akan di mulai pada Tanggal 10 Januari 2025 lalu, di Jakarta, selasa (04/01).

Kini sudah 15 hari kerja, pihak Mabes Polri sudah mencari bukti baik dari aduan dari si-pelapor sampai keterangan saksi.

Sampai-sampai di posting di Tiktok dan medsos berulang-rulang, bahkan masyarakat geram mendengar dari kulih kini menjadi Sultan.

Bareskrim telah menemukan kejahatan dalam otak intelektual sertifikat itu jadi.

Dari SHGB dan SHM yang di terbitkan oleh pihak BPN/ATR Kab. Tangerang ada sekitar 5 orang sudah di tetapkan tersangka.

Akan menyusul lagi 5 orang dari Pemkab Tangerang, Kades, PPAT Camat, Penjabat Pemkab Tangerang dan Bupati Tangerang.

Kini Bereskrim akan melakukan penyidik lebih jauh, apakah Dinas Prikanan dan Kelautan juga terlibat dalam izin mangroup yang lagi dirusak oleh oknum pengusaha.

“Dalam waktu dekat, jika terdapat bukti yang kuat akan di tingkat menjadi Tersangka dari terduga”, tuturnya Bridjen Pol. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Menurut informasi, bahwa Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/2).

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah meminta keterangan setidaknya tujuh orang terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemiilkan di wilayah perairan atau laut Tangerang itu pada Senin (3/2).

Mereka yang dimintai keterangan berasal dari kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahana (Kantah) setempat.

“Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin lalu.

Masyarakat yang di Utara Tangerang, Kab. Tangerang minta pada pihak bareskrim tuntaskan kasus dan penjarahkan pihak yang terlibat.

” Hal ini bukan saja SHGB dan SHM, tetapi harga tanah kami di jual murah dari Rp 100,000 sampai 150,000, hal ini seperti pemerasan terhadap rakyat”, tuturnya.

(Henry / denis)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f