Proses Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT Pegadaian UPC Anggrek | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 24th November 2024

Proses Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT Pegadaian UPC Anggrek

 Jakarta, posbanten.co.id

Proses Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT Pegadaian UPC Anggrek atas nana Terdakwa Lusemeiriza Wahyudi kembali dilaksanakan, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dengan amar, yaitu:

1. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider Pidana Kurungan selama 4 bulan, serta terhadap Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.618.296.799,- subsider Pidana Penjara selama 1 Tahun.

3. Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sementara Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.

Bahwa  persidangan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar serta persidangan dilaksanakan secara offline dan persidangan dinyatakan selesai dan ditutup.

Mangapul Saragih / posb

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f