Proyek pembangunan jalan cor beton yang berlokasi di Kampung tanah merah, susai begisting | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 27th December 2024

Proyek pembangunan jalan cor beton yang berlokasi di Kampung tanah merah, susai begisting

Sepatan, posbanten.co.id

Proyek Peningkatan Jalan Di Kampung tanah merah Sepatan, Diduga Proyek sesuai bistek

Proyek pembangunan jalan cor beton yang berlokasi di Kampung tanah merah, Desa Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang diduga proyek tidak ada papan proyeknya.

Pasalnya pembangunan jalan tersebut tanpa adanya pemasangan plang proyek sehingga melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No.14 tahun 2008.

Pantauan awak media dilokasi pengerjaan jalan cor beton di Kampung tanah merah Sepatan di RT 01 / Rw 03. tanpa adanya plang proyek, bahkan tidak adanya pengawasan dari Dinas Pemerintahan.

“Benar Pak tidak ada plang proyek, padahal kami sebagai warga ingin mengetahui informasi dan transparansi pengerjaan tersebut.

Jangan sampai ketebalan dan kualitas jalan tidak sesuai, dan pada akhirnya masyarakat menduga proyek tersebut diduga adanya kongkalikong dengan pemborong,” ujar salah seorang warga tanah merah Sepatan yang enggan disebutkan namanya kepada Nawacita 2kab tangerang provinsi banten, Minggu (03/09/2022).

Salah satu pemborong saat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan tidak mau menjawab terkait proyek yang tidak adanya papan informasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh negara.

Menanggapi hal itu, Widya dari LSM FBI DPD Banten menilai bahwa proyek pembangunan cor beton yang tidak adanya plang informasi dan tidak adanya pengawasan dari Dinas Pemerintahan patut dicurigai.

“Tidak adanya plang proyek dan tidak adanya pengawasan dari Dinas terkait apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan?.

Lalu bagaimana mengetahui apakah pengerjaan jalan cor beton itu sudah sesuai ketebalannya?,” tanya Widya heran.

Pemerintah harus transparan, kata Widya, padahal jelas tertuang bahwa tanpa adanya pemasangan papan nama proyek melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008 karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturannya.

“Kami meminta kepada Pemkab Tangerang dan Dinas terkait untuk turun kroscek kelokasi dan juga transparan terkait informasi pengerjaan proyek tersebut.

Apabila tidak adanya respon dan tanggapan maka kami akan bergerak untuk menindaklanjuti lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu hasil LSM FBI dan wartawan saat mengkroscek pengerjaan jalan dengan mencoba membuktikan dengan mengukur dari papan begisting yang dipasang ke tinggal 15 cm tetapi yang di kerjakan ke tinggi 6,7 cm, 5,8 cm, 7,7 cm, 6,5 cm dan 9 cm.
Ahmad / deni / posb

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f