Pihak DJP : Diduga keras RK dari PT.IMJ, kini RK di serahkan pada Kejagung untuk di periksa lebih lanjut. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 25th November 2024

Pihak DJP : Diduga keras RK dari PT.IMJ, kini RK di serahkan pada Kejagung untuk di periksa lebih lanjut.

Jakarta – posbanten.co.id

RK yang bergerak di bidang Jasa ini di duga tidak sektorkan ke pajak tentang SPJ SPT ke pajak.

Diduga keras RK dari PT.IMJ, kini RK di serahkan pada Kejagung untuk di periksa lebih lanjut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, bahwa RK tidak melaporkan SPT ke kantor pajak.

 

 

“Kami sudah periksa ada bahwa RK dinyatakan kerugian negara, Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp26,9 miliar”, katanya Neilmaldrin Noor, 

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial RK yang merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa keamanan bagi perusahaan-perusahaan.

“Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

 

 

Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ia juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya.

Serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya.

Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp26,9 miliar. dikutip Antara.com

Tidak hanya itu, Neilmaldrin mengungkapkan tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan.

RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ, yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Deni / Haryadi / Netty / posb

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f