Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 24th November 2024

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi.

Tangerang, posbanten.co.id

Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki salah satu layanan masyarakat unggulan, yakni proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak di Kota Tangerang, selasa (23/05).

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang.

Dinsos Kota Tangerang telah membuat prosedur khusus untuk mengatur proses pelayanan pengangkatan anak.

“Prosedur meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak.”

“Setelah itu perlu laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi,” ujarnya.

Terdapat dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) untuk memverifikasi proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak.

“Meliputi Surat Permohonan COTA kepada Dinsos, Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, bebas narkoba).

Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb), Surat Perjanjian, Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb), dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, Surat Nikah, dan Surat Cerai khusus COTA tunggal,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam proses adopsi anak juga dilakukan beberapa perjanjian hukum, meliputi akan memperlakukan CAA selayaknya anak tanpa diskriminasi.

Memberikan hibah sebagian harta, terbuka mengenai asal-usul, memberi hak asuransi kesehatan dan pendidikan, serta menjalin persetujuan dengan keluarga atau panti asuhan yang merawat CAA.

“Syarat khusus bagi COTA sebelum adopsi anak, meliputi sehat jasmani rohani, usia min. 30 tahun dan maks. 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA.

Berkelakukan baik, menikah minimal 5 tahun, bukan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting mampu secara ekonomi dan sosial,” pungkasnya. sumber :

Dinsoskotatng / RIP / posban

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f