GELAR SOSIALISASI SATGAS SABER PUNGLI, !!! DI GSG PANONGAN OLEH : KAPOLRES KOTA TANGERANG. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 25th November 2024

GELAR SOSIALISASI SATGAS SABER PUNGLI, !!! DI GSG PANONGAN OLEH : KAPOLRES KOTA TANGERANG.

Posbanten.co.id,-Tangerang,-

Dengan adanya kegiatan sosialisasi satgas Saber pungli tingkat se-kabupaten yg di gelar di Gedung Serba Guna ( GSG ) Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang yg dimulai sejak pukul 13.30.Waktu Indonesia Barat hingga pukul 16.00.Waktu Barat ( 08/09/2023 )

Dihadiri oleh 18-Kecamatan yg berada di kabupaten Tangerang. Dipimpin langsung oleh : Camat Panongan Drs.H.Heru Utari, Kasiwas Polresta, AKP. Subarjo S.H, M.Si. dan Wakasat Binmas Polresta, Iptu. Maskuri. S.H Beserta Jajarannya dan dari berbagai perwakilan dari 29 kecamatan SE kabupaten Tangerang yang hadir hanya 18 kecamatan,yang diwakil kan oleh Kasi pelaksana dan Staf tiap tiap kecamatan.

Acara Tersebut cukup ramah, santun dan para anggota sangat antusias serta mendapatkan pengetahuan dalam menimbang ilmu serta berhati-hati dalam melakukan indikasi, tindakan untuk berbuat yg tidak baik terhadap masyarakat, karena aparatur pemerintah itu sendiri adalah contoh bagi masyarakat luas khususnya di wilayah kabupaten Tangerang.

Dalam Acara Kegiatan Sosialisasi satgas Saber pungli tingkat se-kabupaten bertujuan untuk mengingatkan kinerja, tolak ukur para pejabat pemerintah daerah untuk menghindari pungli bagi para pejabat pemerintah daerah maupun swasta yang berhubungan langsung dengan publikasi masyarakat dilingkungan sekitarnya. Untuk itu diharapkan dan diwajibkan kepada seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan satu sama lain.

Menurut Informasi dari Camat Panongan Drs.H.Heru utari yg ditunjuk sebagai perwakilan kecamatan se-kabupaten beliau memberikan keterangan kepada Awak Media bahwasanya sangat terapresiasi serta bangga dengan adanya acara kegiatan satgas Saber pungli tersebut karena untuk membangun daerah terutama kabupaten Tangerang akan lebih baik dan lebih maju, menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Paparnya.

Kasiwas Polresta Kabupaten Tangerang AKP. Subarjo S.H, M.Si. memaparkan kepada awak media dirinya ditunjuk oleh Kapolres Kabupaten Tangerang untuk memberikan keterangan dan Bimbingan serta arahan kepada seluruh anggota yang hadir di acara tersebut dalam menimbang ilmu pengetahuan serta meningkatkan kepedulian terhadap kinerja para aparatur pemerintah daerah maupun pusat terutama pemerintah se-kabupaten Tangerang. Tuturnya.

Sedangkan Menurut Wakasat Binmas Polresta Tangerang memberikan penjelasan / himbauan kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara satgas Saber Pungli se-kabupaten Tangerang, agar dapat mencegah dari yang namanya PUNGLI dikarenakan apabila ada temuan/ melanggar maka Dalam K U H P, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Dan Pasal 423 K U H P: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi.

Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13, Undang-undang P T K P yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.

Dengan demikian kepada seluruh aparatur pemerintah daerah maupun pusat serta berbagai elemen masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Tangerang, untuk menghindari yang namanya Pungli, kepada Masyarakat maupun terhadap Negara.

pewarta: Iwan fs

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f