Woow….!!!! Seperti Ingin Menguasai, Diduga Adik Wakil Walikota Tangerang Bekingi Pembangunan Tower Di Wilayah Cipondoh. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 23rd November 2024

Woow….!!!! Seperti Ingin Menguasai, Diduga Adik Wakil Walikota Tangerang Bekingi Pembangunan Tower Di Wilayah Cipondoh.

Seperti Ingin Menguasai, Diduga Adik Wakil Walikota Tangerang Bekingi Pembangunan Tower Di Wilayah Cipondoh

 

 

 

Posbanten.co.id, kota Tangerang.

Tampak pada di pinggir jalan menuju Cipondoh, berdiri Tower dengan tegak di trotoar Jalan, Atas penulusuran gabungan wartawan dan LSM sudah mendatangi Trantib kecamatan Cipondoh, guna mempertanyakan pembangunan Tower yang berdiri di Trotoar Jalan pejalan kaki.

Alhasil dari temuan itu para gabungan wartawan dan LSM dilokasi awak media minta keterangan pekerja dan Menurut keterangan pekerja, untuk mempertanyakan soal tower tanya saja inisial H.M, ujar salah satu pekerja.

Bahkan diduga Adik Wakil Walikota Tangerang berinisial H.M disebut-sebut menjadi beking bangunan bermasalah. Salah satunya, pembangunan tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl Maulana Hasanuddin RT 001/02 Kecamatan Cipondoh.

Bukti bahwa H. M Diduga menjadi beking bangunan bermasalah, dia mengusir puluhan wartawan dan Trantib Cipondoh yang mengunjungi kawasan tersebut, Kamis (5/10/2023).

Kepada wartawan dengan lantang adik pejabat yang seharusnya menjadi contoh dan teladan itu mengatakan, “Biarkan mereka (maksudnya para pekerja)”. Ia juga melarang wartawan yang memvideokan kericuhan kecil tersebut.

Wartawan sangat menyesalkan kejadian tersebut mengingat H. M seharusnya membantu kinerja kakaknya yang kini sebagai Wakil Walikota Tangerang dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan perda khususnya Perda tentang Bangunan.

Akibatnya, nyali Satpol PP yang merupakan bawahan saudara H. Mpun menjadi ciut. Mereka tidak berdaya untuk menyetop bangunan tower BTS yang dibangun di atas trotoar, apalagi untuk membongkarnya.

Menurut UU LLAJ yang diatur dalam pasal 28 ayat 1:Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan Fungsi jalan.

Kemudian , Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan /atau gangguan Fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta

Menurut para kuli tinta yang menyaksikan ketidakadilan yang sangat jomplang dalam kejadian ini, karena di sisi lain Satpol PP sangat galak terhadap pedagang kakilima namun tumpul menertibkan bangunan yang tanpa ijin (IMB/ PBG)

Untuk itu, Gabungan wartawan, LSM mengharapkan, ‘Walikota Tangerang lah yang turun tangan mengatasi masalah tersebut, supaya pembangunan di Kota Tangerang tidak kian carut – marut akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab. “Kalau caranya begini pembangunan di kota Tangerang yang kian buruk,” menurut warga. (Tim)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f