Hakim Pun Manusia Bisa Salah, Benarkah Jesika Pembunuh Mirna ??? Akibat Sianida Orang Meninggal Tidak membiru Melainkan Memerah Karena Kadar HB02 Tinggi. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 23rd November 2024

Hakim Pun Manusia Bisa Salah, Benarkah Jesika Pembunuh Mirna ??? Akibat Sianida Orang Meninggal Tidak membiru Melainkan Memerah Karena Kadar HB02 Tinggi.

Hakim Pun Manusia Bisa Salah, Benarkah Jesika Pembunuh Mirna ??? Akibat Sianida Orang Meninggal Tidak membiru Melainkan Memerah Karena Kadar HB02 Tinggi,

Posbanten.co.id, Tangerang.

Akademisi Universitas Negeri Manado (UNM) Sulawesi Utara, Prof DR OC Kaligis SH MH menyatakan Jessica Kumala Wongso yang dihukum 20 penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan pembunuhan mengunakan bubuk sianida menyebabkan Mirna Kumala Salihin meninggal seharusnya bebas dari jeratan hukum.

Prof OC Kaligis di Jakarta, Jumat (27/10/2023) mengatakan dalam acara Seminar Hukum yang digelar Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan, Banten yang disiarkan secara zoom bahwa tidak ada saksi mata melihat Jessica dalam persidangan memasukkan sianida ke gelas Mirna.

“Hakim juga manusia keputusannya bisa juga salah karena tidak ada bukti pada persidangan sehingga dasar pertimbangan kesampingkan kesaksian ahli Dr Beng Beng Ong dari Australia dan Dr Djaja Surya Atmaja dari Universitas Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan dalam lambung Mirna tidak ditemukan adanya sianida dan orang tua Mirna, Eddy Darmawan Salihin menolak dilakukan otopsi.

Dalam seminar hukum dengan tema Kopi Sianida Membedah Vonis Jessica Dinilai Dari Perspektif Akademisi, diikuti sebanyak 291 peserta dari berbagai perguruan tinggi hukum diantaranya dari Manado, Bali, Serang dan Papua.

Menurut dia banyak rekayasa dalam kasus Jessica itu bahwa kesaksian Dr Djaja selalu dibantah jaksa termasuk Dr Beng Ong yang pernah mendapatkan penghargaan saat memberikan keterangan dalam kasus bom Bali.

Dia menambahkan Jessica sampai mati pun tidak mau mengakui karena dia tidak sebagai pembunuh, dan tidak mau meminta permohonan keringanan hukuman karena memang bukan sebagai pelaku.

Kasus ini terjadi awal Januari 2016 dan mencuat kembali pekan terakhir ini akibat beredarnya film dokumenter yang dibuat jaringan Netflix dari Australia hasil wawancara dengan Jessica berjudul “ice cold : murder, coffe and Jesicca Wongso dan ditanggapi beragam warganet.

Kaligis mengatakan pada pasal 185 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa bukti adalah apa yang terungkap di persidangan karena tidak ada seorang pun yang melihat Jessica menuangkan bubuk sianida ke kopi Mirna.

Pada seminar itu beragam pertanyaan dari peserta termasuk mahasiswa Unpam dan meminta klarifikasi kepada Kaligis apakah boleh menayangkan acara tersebut di medsos supaya menjadi viral dan penulis buku KPK bukan malaikat dan itu tidak keberatan.

Sebagai akademisi dan advokat, kata dia, sebaiknya penasehat hukum Jessica mengajukan lagi Peninjauan Kembali (PK) bila ada bukti lain sehingga kasus ini menjadi terang dan ada kepastian hukum.

Kaligis mengatakan dokter tidak menemukan adanya sianida pada lambung selama pemeriksaan medis 70 menit, namun ahli toksikologi yang dihadirkan keluarga Mirna mengatakan ada 0,2 mg/liter sianida setelah tiga hari meninggal.

Sedangkan sianida baru bisa menyebabkan kematian bila dosisnya mencapai 50-176 mg. Namun ahli Djaja melihat wajah Mirna membiru setelah meninggal, padahal orang meninggal akibat sianida tidak membiru melainkan memerah karena kadar (HBO2) tinggi.di kutip posbanten.net

*** (namraw aytida) piter siagian red

Related Posts:

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f