Hukum Jakarta Keuangan Kriminalitas Tim Penyidik Kejagung Kembali Tetapkan dan Lakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Atas Perkara Perkeretaapian Medan 2 years ago posbante Post Views: 204 Posbanten.co.idJAKARTA, – || Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Selasa (23/1- 24), telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024. Adapun kasus posisinya yaitu: Sebagaimana siaran pers sebelumnya, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya; Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan; Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali. Perbuatan Tersangka FG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.. Sumber : FC-Goest/H-KA. Kontributor. : sujai Redaksi : piter Siagian AMd. Continue Reading Previous Anita Sari Spd Ketua Muslimat Nu Kabupaten Bogor Ucapkan Terimakasih Àtas Suksesnya Peringati Harlah ke 78 Muslimat NU Dan NU ke 101, Di gelora Bungkarno Jakarta.Next Korum Buka Posko Pengaduan Dugaan Guru Korban Kecurangan Seleksi PPPK di Batubara More Stories Ekonomi Hukum PT.MANDIRI UTAMA FINANCE(MUF) AROGAN DAN TIDAK PROFESIONAL. 3 days ago posbante Daerah Hukum Camat Teluknaga Kali ini menjadi Memimpin Upacara Bendera Merah Putih. 7 days ago posbante Ekonomi Hukum APPSBI Provinsi Banten Kirim Kontingen Dalam Ajang FORNAS VIII NTB 2025. 3 weeks ago posbante