Publik Pertanyakan Mangkraknya Hotel Sayaga Milik BUMD Kabupaten Bogor : Menelan Dana APBD 75.3 Miliar Bahkan Bertambah Lagi Dan Lagi. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 21st November 2024

Publik Pertanyakan Mangkraknya Hotel Sayaga Milik BUMD Kabupaten Bogor : Menelan Dana APBD 75.3 Miliar Bahkan Bertambah Lagi Dan Lagi.

Posbanten.co.id  Kabupaten Bogor, Publik pertanyakan Pembangunan Hotel Sayaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas mangkrak proyek pembangunan hotel sayaga. Hal ini menuai perhatian publik, terhadap Direktur BUMD SAYAGA bahkan jadi buah bibir masyarakat, Dinilai Gagal mengelola perusahaan milik daerah tersebut, Dia mencari berbagai opini salah satunya jadi Alasan utama Banjir. 6 /2 /2024.

Proyek pembangunan Hotel SAYAGA, direncanakan sudah sejak zaman Bupati Rachmat Yasin, Nur­hayanti, Ade Yasin, Iwan Setiawan, hingga kini Pj Bupati  Bogor Asmawa Tosepu.

Publik pertanyakan atas mangkraknya pembangunan hotel sayaga milik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor. Direktur Utama PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri membenarkan mangkraknya proyek pembangunan hotel SAYAGA kepada sejumlah awak media yang tergabung dalam PWRI Kabupaten bogor. dan awak media lain.

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa mangkraknya pembangunan Hotel Sayaga milik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor tersebut lantaran dua kontraktor yang berbeda yang melaksanakan pembangunan tidak bisa menyelesaikan pembangunan hotel tersebut,” ujar Jufri di kantornya di Cibinong, Senin (04/02/24). Dia tidak menyampaikan apakah dilakukan Adendum terkait proyek yang menelan anggaran cukup lumayan banyak dimana uang tersebut adalah uang rakyat.

Selain itu dijelaskannya, untuk pembangunan hotel tersebut Pemkab Bogor awalnya mengucurkan anggaran sebesar Rp36,3 miliar bersumber dari APBD TA 2017. Kegiatan pembangunan dikerjakan oleh kontraktor PT Amarta Karya, tapi tidak selesai. lebih lanjut Jupri mengatakan, karena tidak rampung, pembangunannya kemudian dilanjutkan oleh PT Mitrada Sejahtera dengan anggaran sebesar Rp 39 miliar. Namun, juga tidak bisa meny­elesaikan dengan tuntas, malah di tahun 2020 lalu sempat terhenti.

“Di Tahun 2020 lalu, pembangunan Hotel Sayaga Wisata sempat terhenti lagi dan baru dilanjutkan pada Tahun 2021 dan 2022 ini. Tapi juga tidak selesai, karena banjir. Total anggaran pembangunan hotel ini sebesar Rp 75,3 miliar,” ucapnya.

Sayangnya, Jufri tidak mau menjelaskan total dana yang diterima tiga kali suntikan dana dari Pemkab Bogor mencapai berapa. Ia hanya berkomentar dana yang masuk untuk pengembangan bisnis.

“Suntikan dana yang masuk untuk pengembangan bisnis,” katanya.

Namun saat ditanya pengembangan bisnis dari bisnis apa, sementara Hotel Sayaga belum selesai di bangun dan belum beroperasi, Jufri tidak menjawab. Masyarakat juga turut menyoroti dan pertanyakan perusahaan terkait pembangunan hotel tersebut, diharapkan dalam hal ini pengawasan dari Inspektorat BPK, kejaksaan sebagai pengawas anggaran dapat melakukan tugas, ada kecurigaan tidak sesuai dengan yang sudah disepakati yang di atur dalam kontrak kerja hal tersebut, menurut masyarakat ada kejanggalan akan pembangunan proyek Hotel SAYAGA, kabupaten Bogor.

Selanjutnya Dia pertanyakan berapa nilai uang dipotong oleh dinas terkait untuk masa keterlambatan atau yang lazim disebut sanksi pemotongan keterlambatan dengan nilai 1 % hingga 5 % perhari sesuai dengan nilai kontrak yang tertera di SPK.

Tak hanya itu, Dia juga menyampaikan keterlambatan tersebut belum diketahui olehnya apakah ada adendumnya atau apakah masuk kategori Force majeuri / kahar atau bukan klo memang itu tentunya harus ada surat dari bupati atau dinas terkait apa penyebab keterlambatan proyek pembangunan hotel tersebut, minimal 2 hari sejak diterbitkan.

Tak hanya itu Dia juga mengatakan jika proyek pembangunan prasarana dan sarana wisata harusnya sudah selesai. Hal ini menurutnya agar pihak dinas/ perusahaan BUMD PT, SAYAGA, dapat mrlakukan pemotongan dana terhadap kontraktor pelaksana kerja, hal itu agar segera dapat  melakukan pemotongan denda dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan dan kontrak kerja ( spk ) yang di sepakati untuk dapat dilakukan pengembalian ke kas daerah atau negara tandasnya.

Sementara itu, Direktur perusahaan BUMD Pt. SAYAGA hanya menjelaskan aset Hotel Sayaga berupa tanah dan bangunan serta uang total sebesar Rp189 miliar. Atas adanya kegiatan pengembangan bisnis tersebut rugi Rp2 miliar, sehingga total aset dan uang sebesar Rp187 miliar. pungkasnya.

Kurang profesionalnya Direktur BUMD Pt. SAYAGA dalam mengelola anggaran menjadi buah bibir publik, proyek pembangunan hotel sayaga untuk kepentingan prasarana dan sarana wisata diduga ajang pencarian dana para pejabat korupsi. Anggaran pun Bertambah dan bertambah lagi. Konsultan perencanaan pun patut dicurigai.

Redaksi : Piter Siagian AMd.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f