Ada Apa ? APH Kabupaten Bogor Lambat Tangani Kasus Tindak Pidana Penganiyaan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 29th April 2024

Ada Apa ? APH Kabupaten Bogor Lambat Tangani Kasus Tindak Pidana Penganiyaan. 

Posbanten.co.id Kabupaten Bogor – Masyarakat mulai gerah dengan lambatnya penanganan kasus Penganiyaan terhadap warga atas nama inisial SN, yang diduga pelaku masih berkeliaran dan belum ada kepastian atas penyelesaian dan P21 atas laporan yang sudah dilaporkan oleh SN kepada pihak yang berwajib 3/4/2024.

” Inisial SN telah membuka laporan polisi bernomor No pol STPL /63/ III/ 2024 sektor Ciampea, dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP secara bersama -sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) yang dilakukan oleh Sdr. Saepudin ,Oji dan Amin dengan Locus delicti kejadian perkara di Kp Bojong rangkas Rt 005 Rw 005 pada tanggal 4 maret 2024 sekitar pukul 11 ⁰⁰ Wib dimana SN mengalami luka luka sobek dibagian kepala depan dengan Luka sobek 4 jahitan serta mata Sebelah kiri lebam, akibat terjadinya pengeroyokan dan penyaniayaan oleh sekelompok orang secara bersama sama melakukan tindakan kekerasan dan penganiyaan terhadap SN

Selanjut SN melaporkan tindakan pengeroyokan dan penganiyaan tersebut kepihak kepolisian Ciampea agar mendapat perlindungan hukum. Namun hal itu, belum ada kabar dari pihak kepolisiaan Resor Bogor Sektor Ciampea, atas kejadian perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Sdr. Saepudin ,Oji dan Amin terhadap SN sehingga SN berinisiatif telah menunjuk kuasa hukumnya untuk mendampingi dirinya, untuk mendapatkan keadulan serta pembelaan secara hukum.

“Kini SN menunjuk Kuasa Hukum Ali Rasya & Acociates untuk dapat mendampingi dirinya menghadap di kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

” Adapun No surat kuasa bernomor 020424/ sk- pdn/ AR – bgr/ IV/2024. Dengan demikian Sunarto memberikan kuasa kepada Nama ALI RASYA SH., MH., C.LSc. Nama Rofi Ullah SH. Nama Rusli Efendi SE., SH., MH. Yang kesemuanya adalah Advocat, Pengacara & Konsultan Hukum yang berkedudukan di Menteng Jakarta 10310

Diduga pihak kepolisian tidak serius sehingga lambat dalam penanganan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka pada korban SN Belum diketahui secara pasti apa penyebab lambatnya penangan kasus yang sudah di laporkan oleh SN Kepada pihak kepolisian. Sehingga menimbulkan Animo negatif kepada pihak APH.

Hingga berita ini diturunkan pihak APH Polsek Ciampea belum bìsa dimintai keterangan atas laporan sunarto sebagai korban.

Redaksi Piter Siagian A.Md.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f