Bawaslu Kabupaten Tangerang Dan Banten Mulai Usut Laporan Muhammad Rizal Tentang Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN di Dapil Banten 3 | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 22nd November 2024

Bawaslu Kabupaten Tangerang Dan Banten Mulai Usut Laporan Muhammad Rizal Tentang Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN di Dapil Banten 3

Posbanten.co.id Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten turut merespons laporan mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh salah satu caleg DPR RI dapil Banten III dari partai PAN, Muhammad Rizal.

Rizal yang juga caleg petahana DPR RI melaporkan dugaan penggelembungan suara ini diduga dilakukan oleh Caleg PAN lainnya, Okta Kumala Dewi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut diajukan oleh pihak Rizal kepada Bawaslu atas kejanggalan suara yang naik ribuan yang tidak masuk akal, terutama di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut, baik dari segi syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporannya baru kami terima beberapa hari yang lalu, oleh karena itu kami masih melakukan pemeriksaan awal terkait syarat formal dan materiil laporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 14 Maret, 2024

Badrul Munir, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap syarat formil dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pokok dan pembuktian.

“Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok laporan beserta bukti-bukti pendukungnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Badrul Munir menyatakan bahwa penanganan kasus semacam ini biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja untuk melakukan kajian awal terhadap syarat formal dan pembuktian tambahan yang diperlukan oleh pelapor.

“Proses kajian awal terhadap syarat formil dan pelengkapan yang dibutuhkan oleh pelapor biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja,” pungkasnya.

Sementara itu Ulummudin komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ketika di konfirmasi mengatakan laporan soal dugaan penggelembungan suara tersebut sudah masuk ke Bawaslu dan sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Iyaa, laporannya sudah masuk ke kita dan kita sudah melayangkan surat untuk melengkapi laporan, kamudian kita akan plenokan di tataran pimpinan untuk di register.” Jelasnya Ulumudin.

Ulummudin menegaskan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk sesuai paraturan bawaslu dan undang-undang pemilu.

“Iyaa semua laporan pasti kita tindak, dan progres nya pasti kita memberitahukan/menyurati setiap pelapornya.” ujarnya

“Prinsipnya semua laporan yang masuk kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur nya.” tegasnya

Piter Siagian A.Md Teem

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f