BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Di Banten kabupaten Tangerang Tertinggi. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 24th November 2024

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Di Banten kabupaten Tangerang Tertinggi.

Posbanten.co.id Banten – Pemerintah propinsi Banten menjadi sorotan publik pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten mengungkap alasan kelebihan pembayaran di tiga pemerintah daerah (Pemda) dengan adanya temuan tersebut perbincangan hangat terjadi di kalangan masyarakat luas.

Berita terkait temuan tersebut santer di media sosial dan media berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK secara uji petik atas belanja infrastruktur jalan tahun anggaran 2023 (sampai dengan 30 November 2023) pada tiga pemerintah daerah di Banten yakni Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkab Pandeglang, berdasarkan informasi di himpun ada beberapa permasalahan pelaksanaan pekerjaan jalan yang menjadi temuan, antara lain paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.

Menurut data dan informasi yang dihimpun tersebut bahwa telah terjadi kelebihan yang mengakibatkan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp11,82 miliar. Kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran itu yang terjadi pada Pemprov Banten sebesar Rp5,11 miliar, Pemkab Tangerang sebesar Rp5,92 milliar, dan Pemkab Pandeglang sebesar Rp789,93 juta.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengungkapkan, kelebihan pembayaran itu terjadi karena pengawasan dan pemeriksaan saat ditandatangani berita acara serah terima pekerjaan masih kurang. “Jadi semestinya, saat penandatanganan serah terima pekerjaan, dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu, sehingga persoalan kekurangan volume sudah dapat teridentifikasi,” tegasnya pada penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Jumat, 19 Januari 2024. Dikutip dari radar banten.

Dede mengatakan, di tiga Pemda itu ada permasalahan terkait volume atau kuantitas serta kualitas. Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik di lapangan dengan metodologi dan alat yang digunakan, ada kekurangan-kekurangan.

Lebih lanjut Dia mengatakan, ketiga Pemda itu memang sudah menindaklanjuti hasil temuan tersebut. “Pemkab Tangerang sudah setor seluruhnya. Kemudian Pemkab Pandeglang, menindaklanjuti dengan pengemballan ke kas daerah sebesar Rp726,79 juta. Tinggal Rp63 juta yang belum ditindaklanjuti. Kalau Provinsi, dari Rp5,11 miliar memang kurang lebih Rp2 miliar,” terangnya.

Kata dia, temuan kelebihan pembayaran itu ada di OPD yang menangani kebinamargaan. Temuan itu harus ditindaklanjuti oleh Pemda paling lambat 60 hari. Tindaklanjut itu berupa pemberian jawaban. “Kami mendorong Pemda responsif dalam menindaklanjuti BPK. Tapi kalau lihat perkembangan yang ada, sebelum penyerahan LHP, mereka sudah sudah tindaklanjuti,” tegasnya.

Dede mengatakan, BPK tidak memeriksa secara populasi. Maka, pemeriksaan dilakukan secara sampling karena keterbatasan sumber daya manusia dan waktu. di kutif dari laman radar banten.

Pihak inspektorat kabupaten tangerang belum memberikan klarifikasi terkait dengan kelebihan pembayaran dan saat di hubungi via telp whatsapp belum menjawab .

Hingga berita ini di turunkan pihak inspektorat kabupaten tangerang belum bersedia memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut dan dengan nilai tertinggi pengembalian dan juga waktu untuk pengembalian dana tersebut.

Sumber : BPK

Redaksi : Piter siagian AMd.

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f