Dahsyat .. CV.SARI PRIMA UTAMA mencari keuntungan besar proyek betonisasi Aspirasi Dewan Ilham Chair. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 18th May 2025

Dahsyat .. CV.SARI PRIMA UTAMA mencari keuntungan besar proyek betonisasi Aspirasi Dewan Ilham Chair.

Pisbanten.co.id posbanten.co.id-Tangerang.

Proyek betonisasi jalan di Perumahan Dasana Indah Blok RG 4 RW 019 Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga menjadi sarang korupsi ketebalan beton oleh pihak kontraktor.

Pelaksana proyek tersebut adalah CV. Sari Prima Utama yang menelan anggaran lumayan besar yaitu, Rp 285.184.000.00 yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Sabtu (16/12/2023).

Proyek tersebut diduga aspirasi Dewan Ilham Chair dari fraksi Partai Golkar. Namun, sangat disayangkan dengan tingkah laku pelaksana dari CV. Sari Prima Utama yang ingin untung banyak, hingga mengurangi ketebalan beton.

Pasalnya, dalam proses pekerjaan ada kejanggalan. Salah satunya dengan membuat Lubang/kolam-kolam yang diduga untuk mengelabuhi petugas DBMSDA, pada saat dicoring/pengecekan. Agar kecurangan tidak diketahui dan yang terlihat ketebalan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi, menyampaikan tidak tau pelaksana siapa dan berapa panjang, lebar dari proyek tersebut karena baru datang dan belum diukirnya.

“Enggak tahu pelaksana siapa? saya mah baru dateng tadi, jadi belum mengukur panjang dan lebarnya coba tanya yang lain,” tutur pekerja.

Sedangkan mandor pekerja saat dikonfirmasi, terkait tidak adanya pelaksana dan papan proyek yang menempel di lokasi.

“Papan proyek ada didepan ruko inikan lanjutan dari yang kemarin kita kerjain satu judul dua titik pengerjaan dan kalau pelaksana Yuda,” ucap mandor pekerja.

Sedangkan, Yuda pelaksana dari CV. Sari Prima Utama tidak ada di lokasi, diduga sengaja menghindar, karena takut diwawancarai kegunaan lubang/kolam-kolam pada saat sebelum pengecoran.

Diperparah, para pekerja tidak memaki Helm keselamatan yang sebagai Alat Pelindung Diri ( APD ), seperti sengaja melalaikan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ), serta menurut pengakuan pekerja tidak diikut sertakan program BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini timbul dugaan pihak vendor segaja mèlakukan tindakan dengan tidak peduli nasib pekerja dan juga di duga melanggar SOP konrrak kerja serta UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi  dan UU no 1 tahun 1970 pasal 359 tentang keselamatan kerja.

Sampai berita diterbitkan pengawas dan dinas terkait belum di mintai keterangan dan dikonfirmasi melalui telp wa kepala bidang dinas bina marga dan sumber dayaair kabupaten tangerang tidak menjawab.

iwan (team)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f