Didi Sungkono: Polri Harus Terima Laporan Masyarakat. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 21st November 2024

Didi Sungkono: Polri Harus Terima Laporan Masyarakat.

Posbanten.co.id Surabaya – Johanes alias Johan warga Lembak Surabaya mendatangi SPKT Polda Jatim hendak melaporkan kejadian perampasan mobil oleh debt colector (DC), namun laporannya tidak diterima dan pulang dengan tangan hampa, ingin mendapatkan keadilan malah mendapatkan kekecewaan.

“Saya ini mau melapor ke SPKT  Polda Jatim, bukan dibuatkan Laporan Polisi (LP) tapi malah dipimpong kesana kemari. Di SPKT saya disarankan ke Krimsus (Kriminal Khusus) yang gedungnya dibelakang,” ujar  Johannes. Rabu (3/4/2024) siang.

Saat di Krimsus, Johannes diarahkan lagi ke Subdit Perbankan dan ditemui seseorang bernama Aan, yang mengaku dari Subdit Perbankan.

“Pak Johannes ini berkasnya ditinggal disini dulu ya, akan saya pelajari,” ujar Johannes menirukan perkataan Aan.

“Ketika saya tanyakan LP saya mana pak, dijawab pak Aan tidak ada LP pak, silahkan bapak lapor ke Polrestabes saja” terang Johannes.

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan Polri, karena saya ini benar – benar korban, masyarakat yang butuh perlindungan secara hukum, lantas kemana lagi saya harus melapor,” ungkap Johannes memelas.

Dengan tanpa ada surat somasi, atau pemberitahuan terkait cedera janji, mobil yang masih angsuran pertama dirampas oleh gerombolan debt colector, ketika lapor Polisi, SPKT Polda Jatim terkesan mengabaikan, dipimpong, ujung – ujungnya tetap tidak dibuatkan LP.

“Trus masyarakat harus lapor kemana?. Katanya POLRI PRESISI, faktanya mana?,” ujar Johannes.

Dikesempatan itu, Johannes menceritakan kronologis pembelian mobil hingga mobil dirampas oleh segerombolan debt colector.

Johannes dan istrinya bernama Lo Lies Liana membeli mobil Wuling secara kredit melalui Wuling Finance (WUFI). Pembelian mobil Wuling tipe Forno 1.2 MB tahun 2023 dengan warna silver metalik  atas nama istri Johannes.

“Tanggal 11 November 2023, kita terima mobil dari Wuling Blass Basuki Rahmat. Saat itu lunas DP dan 1 kali angsuran. Tanggal

18 November ada masalah data, kartu keluarga asli dibawa bapak Mangi hingga 1 bulan, namun  tanpa ada perubahan data, dan akhirnya saya harus perbaiki sendiri.  Saya berkali – kali WhatsApp ke bapak Mangi tetapi tanpa tanggapan dan hanya janji mengembalikan Kartu keluarga saya,” terang Johannes.

Johannes mengatakan, pada tanggal 8 Februari 2024 perjanjian kredit baru diserahkan finance ke dirinya, padahal menurutnya seharusnya diserahkan berdekatan dengan mobil diterima.

“Saya sudah beberapa kali WhatsApp ke bapak Ivan tidak ada respon dan hanya dijanjikan dan tidak pernah datang untuk memberikan perjanjian kredit saya. Tanpa perjanjian kredit bagaimana saya tahu kemana saya harus membayar angsuran mobil,” terang Johannes.

“Plat nomor belum diterima sampai mobil ditarik paksa, mobil masih pakai plat jalan sementara yang off di  bulan 12 tahun 2023. Saya diminta membayar 2 kali angsuran yang belum jatuh tempo dan plus denda STNK, baru saya bisa ambil plat nomer di Wuling Blass,” terang Johannes.

Johannes menerangkan bahwa perjanjian awal Down Payment (Dp) lunas baru mobil diterima, dan maximum 14 hari terima plat nomer mobil dari Samsat.

“Saya selalu tidak dilayani sebagai nasabah oleh bapak Gofur, bapak Mangi, dan bapak Ivan. Mereka saling lempar dan dengan alasan bapak Mangi dan bapak Ivan keluar dari Wuling finance, tinggal bapak Gofur,” jelas Johannes.

Pada tanggal 8 Maret 2024 mobil yang dikendarai Johannes ditarik paksa ditengah jalan Banyu Urip gang Kuburan Surabaya, terjadi perebutan kunci antara Johannes dan colecctor atas nama Dul.

“Saya berhasil mempertahankan dan mobil dimasuki satu orang dari colector dan bertanya ke saya apakah DP sudah lunas, saya jawab bagaimana mobil saya terima kalau DP belum lunas.

Saya di giring ke pinggir jalan di Banyu Urip dan saya mendapat perlakuan intimidasi dan tipu daya dari colector Dul dan saya di paksa dibawa ke Wuling finance Tunjungan, saya ikuti karena saya ingin menyelesaikan permasalahan supaya selesai dan saya bisa bayar angsuran,” terang Johannes.

“Saat di Wuling finenace saya diajak masuk ke dalam dan tanpa basa basi saya didekap oleh colector Dul dan beberapa colector dan kunci diambil dari kantong celana saya. Saya diminta tanda tangan penyerahan mobil dan saya tidak mau menandatangani. Mobil dibawa oleh 6 orang dan saya diminta menemui bapak Eko  colector. saya mau mendapat kata sepakat dengan menemui bapak Eko colector, tetapi saya datang tidak ada bapak eko di Wuling finance, padahal saya sudah janjian melalui WhatsApp untuk membicarakan mobil saya,” ujar Johannes,

Dikesempatan berbeda, Didi Sungkono. S.H., M.H., pengamat Kepolisian asal Surabaya, saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang menimpa Johannes, ia menerangkan bahwa tupoksi kepolisian sebagaimana amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat.

“Keamanan dalam negeri (Kamdagri) adalah tanggung jawab Polri sebagai salah satu penegak hukum, kalau masyarakat yang merasa jadi korban kejahatan ditolak bikin laporan, terus masyarakat harus melapor kemana?. Satpol PP atau ke Denpom?. Harusnya semakin kemari oknum – oknum POLRI itu semakin cerdas, bukan malah terkesan mempermainkan masyarakat. rasa aman, nyaman, terayomi, pelayanan yang baik adalah cerminan keberhasilan Polri,” terang Didi Sungkono. Rabu (3/4/2024) malam

“Itu hak hukum masyarakat dan dijamin oleh undang – undang, dijamin oleh konstitusi. Fungsi pokok Polri, tugas dan kewenangan diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” terang Didi Sungkono.

Didi Sungkono menerangkan beberapa tugas pokok POLRI, yakni memberikan rasa aman, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, menegakkan hukum menjaga ketertiban dan ketentraman.

“Semua sangat terang dan jelas diatur oleh undang – undang. Ini malah kok aneh bin ajaib,bberkas diminta untuk dipelajari, tapi laporan Polisi tidak diniatkan,  tidak dicatat, salah kaprah semuanya,” ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Terkait tindakan debt colector yang merampas mobil debitur, Didi Sungkono mengatakan kelakuan oknum debt colector yang melakukan perampasan bisa dijerat dengan Pidana.

“Aturan hukumnya sudah sangat jelas, tinggal aparat penegak hukumnya mau atau tidak. Kalau sudah urusan kemauan itu harus benar – benar profesional dalam menjalankan tugas pokok kepolisian, ada beberapa aturan hukum yang mengikat,” pungkas Didi Sungkono.

(Redho)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f