Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, H.Joko Susanto, A.Ptnh, M.Si , PPAT Kabupaten Tangerang, cara dukumen dan aplikasi eletronik. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 21st November 2024

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, H.Joko Susanto, A.Ptnh, M.Si , PPAT Kabupaten Tangerang, cara dukumen dan aplikasi eletronik.

Tangerang, posbanten.co.id

Setelah Sertipikat Elektronik Semuanya Layanan Pertanahan Akan Sangat Mudah, kab Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, H. Sudaryanto,SH.MH, hadir sebagai Keynote Speech dalam kegiatan Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang.

Ia menyampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan kantor pertanahan terus memperbaiki sistem layanan.

“Hari ini kita akan mensosialisasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dokumen Elektronik,” ujar H.Sudaryanto,SH,MH yang di dampingi Kakan ATR/BPN Kabupaten Tangerang, H. Joko Susanto,A.Ptnh ,M.Si.

“Yang sudah Bapak Ibu rasakan selama ini pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah-red) semuanya sangat mudah dengan cukup membuka aplikasi dan akan terbit dokumen elektronik,” jelasnya

Ia melanjutkan, selanjutnya balik nama sertipikat, pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan, penggabungan dan semuanya layanan nanti akan mudah setelah diterbitkan melalui dokumen elektronik.

“Pelan-pelan kita akan menuju pelayanan pertanahan yang maju dan modern setara dengan negara-negara yang sudah maju,” tutur H.Sudaryanto,SH,MH.

Beliau menjelaskan tidak mudah untuk melaksanakan karena memerlukan waktu untuk proses alih media terutama pada data spasial peta bidang.

Surat ukur dan lain sebagainya yang belum terploting harus dilakukan pengecekan ke lapangan dan memastikan letak lokasi atau koordinatnya agar landing di dalam peta elektronik.

“Karena jika belum landing pada peta elektronik nanti belum bisa di approve menjadi layanan elektronik,” jelasnya.

Ia melanjutkan ketika nanti Sertipikat Elektronik sudah diterbitkan, yang sesungguhnya berlaku adalah file yang ada pada aplikasi.

“Anologinya seperti pada Buku Tabungan yang terprint ada 50 juta tapi ternyata sudah diambil di ATM beberapa kali itu dan sudah ada transaksi melalui mBanking beberapa kali.

Sehingga jumlahnya tinggal 25 juta nah itu yang berlaku adalah yang ada di aplikasi atau yang ada pada dokumen elektronik,” tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang, Andi Onni, Kepala Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggerang, Drs. H. Selamet Badi , M.Si , IPPAT Kabupaten Tangerang, Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, H.Joko Susanto, A.Ptnh, M.Si , PPAT Kabupaten Tangerang dan tamu undangan lainnya.

( trisno ).

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f