Post Views:
34
Tangerang, Posbanten.co.id.
Kantor Pengacara VINS LAW FIRM dan ARM and Partners, selaku kuasa hukum Fuspita Sari, hari ini(21/8) menuntut PT Mandiri Utama Finance (MUF) untuk bertanggung jawab penuh.
Atas serangkaian dugaan pelanggaran yang merugikan klien mereka. MUF diduga telah melakukan lelang ilegal terhadap unit mobil Toyota Alphard milik Fuspita Sari dan melakukan intimidasi saat proses pengembalian unit.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Intimidasi Kasus ini bermula setelah Fuspita Sari melunasi seluruh angsuran mobilnya pada 24 April 2025.
Saat ia hendak mengembalikan unit secara resmi di kantor MUF, tim marketing yang terdiri dari Mahardika, Fajar, Doni, dan Sultan diduga menghalangi proses tersebut.
Mereka memaksa klien kami untuk menyerahkan mobil di area parkir, bukan di dalam kantor, dengan alasan yang tidak jelas.
Tindakan ini menyebabkan klien kami merasa tertekan dan terpaksa menyerahkan unit di tempat yang tidak semestinya.
Lelang Tanpa Pemberitahuan dan Nilai Lelang yang Janggal Setelah penyerahan unit, Fuspita Sari sangat terkejut mengetahui mobilnya telah dilelang tanpa pemberitahuan.
Kuasa hukum lantas berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen MUF. Namun, tanggapan yang diterima sangat tidak memuaskan.
Seorang perwakilan bernama Tito menolak memberikan bukti surat lelang dan menyatakan bahwa MUF tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu debitur.
Yang lebih mencurigakan, Tito menyebutkan harga lelang unit mobil yang seharusnya bernilai tinggi itu hanya seharga Rp140.000.000.
Sikap Tegas Kuasa Hukum
Mengingat adanya dugaan kuat pelanggaran hukum, yaitu intimidasi dan lelang aset secara ilegal yang merugikan klien kami secara finansial dan merusak nama baiknya.
VINS LAW FIRM dan ARM and Partners akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini diambil.
Untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak konsumen terlindungi.
Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik tidak transparan dari lembaga keuangan.
(Darusman)