Maka diminta untuk Kejati (Siswanto) Provinsi Banten untuk menjaga aset negara khususnya bidang pendidikan kabupaten Tangerang. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 24th November 2024

Maka diminta untuk Kejati (Siswanto) Provinsi Banten untuk menjaga aset negara khususnya bidang pendidikan kabupaten Tangerang.

Kab. Tangerang, posbanten.co.id

Kejati Provinsi Banten(Siswanto ) diminta bersikap dalam pemeriksaan kinerja
Dugaan persekongkolan tender masih marak terjadi dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang saat ini di duga paket tender Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang baru-baru ini selesai ditenderkan, jumat (29/08).

Adapun pelanggaran persekongkolan tender masuk jenis pelanggaran berat, persekongkolan tender ini marak terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBN dan APBD, pernyataan ini dinyatakan Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (AMMPHI)

Pelaku usaha yang melakukan penawaran atau bidding ternyata bersekongkol dengan pihak lain agar bisa memenangkan tender.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, H. Dadan Gandana, S.STP, M.Si
Yang cukup mengejutkan, persekongkolan ini bisa dilakukan dengan banyak pihak mulai dari panitia tender, pemasok barang, bahkan pihak kontraktor.

Terkait tender pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dalam penelusurannya kami menemukan adanya pengkondisian pemenang tender.

Hasil investigasinya sangat mengagetkan dan dilakukan secara terang-terangan.

Informasi dari AMMPHI, Sebagaimana dalam surat nomor 0209/P-AMMPHI-KCBI/VI/2024 tertanggal Jakarta 25 Juni 2024 kami telah ajukan surat meminta penjelasan dari Dinas.

Maupun Pokja pemilihan terkait dugaan adanya persekongkolan tender proyek Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2024 namun hingga kini surat kami tersebut tak kunjung mendapat tanggapan.

Untuk itu kami meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang segera melakukan audit kepatuhan terhadap kinerja Pokja pemilihan dalam melakukan tata cara evaluasi pengadaan sebagaimana yang berlaku sesuai peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 dan aturan-aturan pengadaan lainnya.

Serta menelusuri keterlibatan PPK/KPA Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan jika terbukti kami meminta untuk segera mengajukan ke Pj Bupati untuk memberikan sanksi pencabutan SK Pokja pemilihan serta diberikan hukuman disiplin pegawai, sanksi berat jelasnya.

Sekaligus Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek milik Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang sebab berpotensi akan terjadi kebocoran keuangan negara/daerah dengan Modus Mark Up.

Maka diminta untuk Kejati (Siswanto) Provinsi Banten untuk menjaga aset negara khususnya bidang pendidikan kabupaten Tangerang provinsi Banten

(R. Manik / budi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f