Berita Polisi Daerah Hukum Pemilik Tanah Membuat Laporan Kepolisian Imbas Dugaan Intimidasi Oleh Pihak PT. Paramount Land 2 years ago posbante Post Views: 360 Posbanten.co.id Tangerang, Imbas dari kejadian bersitegangnya antara pemilik tanah dengan pihak PT. Paramount Land di Kampung Cisereh Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Saudara Ricky tengah melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan dengan bukti tanda lapor TBL/B/584/III/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan Pasal 335 KUHP/406 KUHP yaitu upaya kekerasan, pengerusakan dan ancaman dengan cara memaksa. Beragam kejadian yang tidak mengenakan dan intimidasi yang duga dilakukan oleh pihak PT. Paramount Land dilokasi kejadian. Sabtu (9/3/2024). ” Ini Republik Indonesia sebagai warga negara Indonesia kita wajib mentaati hukum, kita menilai sangat bagus jika saudara Ricky melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan para pihak harusnya mengerti hukum jika belum ada keputusan jual beli atau keputusan pengadilan maka harus sadar diri untuk tidak merusak lahan orang, terang Om Bim Ketua Harian Umum LSM Pakar Nusantara. Saat diwawancarai oleh awak media di Polres Tangerang Selatan Ricky menjelaskan, ini sebuah tragedi yang memilukan tanah saya yang berstatus milik saya sudah dipaksakan untuk diserahkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu, kita belum ada jual beli dan serah terima apapun. Saya berharap pihak PT. Paramount Land bisa mengganti rugi dan bisa membayar sesuai harga tanah yang sesuai dengan kesepakatan jual beli itu yang benar, bukan dengan cara-cara yang kotor seperti itu.” Tandasnya. Indra sebagai Ketua Forum Akamsi menceritakan bahwa banyak oknum yang terlibat dalam intimidasi pengerusakan dengan alat berat Ekskavator oleh beberapa Perwakilan PT. Paramount Land dan juga oknum yang diduga dibayar untuk mengamankan proses pengerusakan memasuki tanah milik Saudara Ricky, banyak sekali orang berkumpul tapi hanya kami ber-lima bersama saudara Ricky dan Ibu Naeti yang terus berupaya mempertahankan tanah hak miliknya, mencegah agar alat berat Ekskavator tidak memasuki tanah tersebut.” tutur Indra. Pewarta : Ydoni Redaksi : Piter Siagian A.Md Continue Reading Previous Aliansi Madura Indonesia Kembali Akan Menggeruduk KPU Surabaya, Bawaslu Surabaya dan Kantor PKBNext TNI Polri Bersinergi Giat Baksos dan Pemberian Bansos bagi Warga Terdampak Banjir More Stories Hukum Pendidikan Sejumlah orang SMPN 3 Pasarkemis mengeluh ada pungli di sekolah. 2 weeks ago posbante Ekonomi Hukum Tidak dicantumkanya informasi atau nilai anggaran pada papan proyek Pembangunan Gedung BPJS Kesehatan Tigaraksa. 3 weeks ago posbante Ekonomi Hukum Dinas DBMSDA tengah menyelesaikan perbaikan pembangunan infrastruktur jalan, drainase. 4 weeks ago posbante