Penggusuran Pasar Kuta Bumi Kembali Mendapat Perlawanan Pedangang Pasar. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 24th November 2024

Penggusuran Pasar Kuta Bumi Kembali Mendapat Perlawanan Pedangang Pasar.

Posbanten.co.id kabupaten Tangerang kamis 18 april 2024 – pedangang pasar kutabumi melakukan perlawanan terhadap perumda niaga kerta Raharja ( NKR ) atas penggusuran yang dilakukan oleh Perumda melalui rapat yang di gelar hari selasa 14 April 2024 yang juga di hadiri oleh Forkopimda kabupaten tangerang.

Perintah untuk pengosongan pasar didasarkan pada surat perintah dari Penjabat (PJ) Bupati Tangerang dengan nomor.B/800.1.11.1/6359/SPPBB/4000/2024.tentang revitalisasi Pasar Kutabumi.

Berdasarkan surat perintah tersebut perumda melakukan penggusuran pasar kutabumi dengan pengawalan oleh satpol PP, Polisi dan TNI, dengan melakukan penggusuran hari ini. Masyarakat yang ada di tempat dan berprofesi sebagai pedangang menolak keras tindakan penggusuran oleh perumda NKR dan pemadaman Lampu listrik oleh pihak PLN UID banten UP 3 Teluknaga.

Hal itu, para pedangang meminta keadilan atas tindakan yang merugikan masyarakat, menurut Marbun kuasa hukum dari Pedangang menyampaikan sikap tegas akan meminta pertanggung jawaban pihak PLN dan akan segera melaporkan hal itu, kepada pihak kepolisian untuk segera di tindak lanjutin.

Selain itu, menurut Marbun saat ini perkara masih banding tetapi penggusuran dilakukan ini semua tindakan kezoliman oleh pemerintah dan bentuk kesewenangan yang dapat merugikan rakyat dan sangat bertentangan dengan hukum sehingga pihaknya akan segera mungkin membuka laporan ke mabes polri atas tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan perumda.

Lebih lanjut menurut marbun PP 67 kemendari bukan suatu keputusan penetapan pengadilan dan bukan kèkuatan hukum yang inkrah sebagai dasar untuk melakukan kegiatan penggusuran atas objek pasar kutabumi.

Dia menambahkan objek tersebut bukan milik pemda dan bukan milik perumda tetapi milik pedangang dan perlu diketahui bahwa bangunan tersebut jelas milik pedangang yang ijin bangunannya jelas ucapnya. Dia menjelaskan tidak ada dasar pihak perumda untuk melakukan tindakan penggusuran karena masih ada hak pedangang ungkapnya.

“Hal itu, mendapat perlawanan dari pihak lower pemda.

Dede sukron menegaskan bahwa, pemerintah daerah dan perumda sudah melakukan peringatan pertama, Kedua dan ketiga untuk pengosongan pasar untuk dilakukan revitalisasi hal ini menurutnya sebagai dasar untuk melakukan penggusuran akan tetapi tidak dindahkan oleh pedangang ujarnya.

Sukron menjelaskan bahwa berdasarkan UU no 5 tahun 1986 Pasal 67 ayat 1 tentang PTUN pengadilan tata usaha negara gugatan tidak menunda atau menghalagi dilakukan putusan badan atau tata usaha negara yang digugat.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu untuk menunggu putusan karena putusan tersebut sudah inkrah melalui gugatan no 44/G/TF/2023/PTUN.SRG. yang diputuskan pengadilan negeri tata usaha serang dan dalam gugatan tersebut pihak kopastam pasar kuta bumi tidak disebutkan ditolak atau kalah oleh PTUN.

” Dengan jelas Menyatakan Gugatan tidak diterima.

Hal itu, menurut sukron akan dilakukan mediasi Untuk menindak lanjutin persoalan yang saat ini menemui jalan buntu. Setelah melakukan pembicaraan dengan kuasa hukum kamarudin simanjuntak.

“PANDANGAN MASYARAKAT PENGGUSURAN DILAKUKAN TERLALU MEMAKSAKAN.

Penggusuran pasar kuta bumi jika menilik dari UU no 5 tahun 1986 pasal 67 ayat satu bahwa jelas ada hal yang sarat kepentingan yang dapat merugikan pihak rakyat dan bertentangan dengan UU 23 tahun 2014 pasal 76 ayat a dan b tentang Pemerintah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang.

a. Membuat keputusan yang secara khusus membuat keputusan membuat keuntungan pribadi, keluarga, kroni golongan tertentu, kelompok politiknya yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan.

b. Membuat kebijakan yang dapat merugikan kepentingan umum dan meresahkan kepentingan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Ditempat yang sama Marbun menyebut PJ Bupati tangerang salah menafsirkan putusan PTUN sehingga Marbun menganggap apa yang dilakukan Pj bupati kabupaten tangerang merupakan pelanggaran hukum atau konstitusi yang berlaku di repulik ini ujarnya.

Selain itu, pihak pasar meminta pertanggung jawaban Pt PLN atas pemutusan yang dilakukan oleh oknum pegawai atas permintaan pemerintah dan Perumda NKR. Hingga berità ini diturunkan Belum didapat informasi terkait dengan persoalan pemutusan yang dilakukan oleh pihak Pt PLN UID banten UP 3 teluknaga yang kedua kalinya hari ini. Dan apa yang dilakukan oknum pengawai terkait pemutusan pertama memohon pihak pasar dan kuasa hukum untuk tidak melaporkan hal itu, kepihak yang berwajib.

Untuk diketahui proses penggusuran hari ini tidak ada kontak pisik hanya terjadi cekcok mulut dan suara keras penolakan dari masyarakat pedangang kutabumi.

Redaksi : Piter Siagian A.Md

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f