Daerah Hukum Religi Pengurus Masjid Jawab Tudingan Banser Soal Syafiq Basalamah Radikal 2 years ago posbante Post Views: 235 Posbanten.co.id Surabaya- Pengurus Yayasan Masjid Assalam Purimas, Surabaya, buka suara soal tudingan radikal terhadap Ustaz Syafiq Riza Basalamah. Sebelumnya, kajian yang rencananya digelar di Surabaya, Kamis (22/2), tersebut ditolak oleh GP Ansor dan Banser Gunung Anyar Surabaya dengan alasan si penceramah terindikasi radikal. Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Assalam, Ibnu Arly, menyerahkan penilaian soal radikalisme itu kepada masyarakat. “Saya kira sekelas Ustaz Syafiq yang sudah lebih populer, mungkin masyarakat yang lebih tahu dan bisa menilai. Ustaz Syafiq itu apakah termasuk golongan itu [radikal] apa bukan,” kata Ibnu Arly ditemui di Masjid Assalam,Senin (26/2) Menurutnya, umat muslim juga bisa menilai apakah tuduhan GP Ansor dan Banser yang menyebut Ustaz Syafiq sebagai penceramah radikal dan memiliki kaitan dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu benar atau tidak. “Jadi ya lebih baik kita serahkan kembali ke masyarakat Muslim,” ucapnya. Lagi pula, kata Ibnu, masyarakat juga bisa dengan mudah melihat ceramah Ustaz Syafiq di kanal Youtube dan media sosial. Bila memang benar ada ucapan yang radikal, maka ia meminta hal itu untuk dibuktikan. “Karena kan untuk melihat ceramah Ustaz Syafiq itu gampang sekali hari ini, bisa dilihat di Youtube, di media sosial. Kalau memang ada kalimat, kata-kata yang dimaksud ya silakan bisa di-share kan mudah sekarang ini kan,” ucapnya. Diketahui, kajian di Masjid Assalam Purimas, Gunung Anyar, Surabaya, ditolak oleh GP Ansor dan Banser dengan tudingan terindikasi radikal, provokatif, berisi ujaran kebencian. Sempat mediasi dua pihak dengan difasilitasi kepolisian, menurut versi Banser, diklaim tercapai kesepakatan untuk tak menggelar kajian. Lantaran diklaim ada pelanggaran kesepakatan oleh pihak masjid, Banser mengirim anggota ke lokasi. Upaya pembubaran pun berujung penolakan dari para jemaah yang kadung hadir di lokasi. GP Ansor pun melaporkan jemaah dengan delik pemukulan (Redho) Continue Reading Previous PW IPA SUMUT : Kapolda Sumut Harus Segera Periksa Zahir dan Sekda BatubaraNext Pemasangan PJU Telah Merata di Wilayah Kecamatan, Warga Bojonegoro Makin Merasa Aman dan Nyaman More Stories Ekonomi Hukum Kewajiban kita untuk menjaga kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang. 23 hours ago posbante Daerah Ekonomi KUASA HUKUM MENDESAK PT MANDIRI UTAMA FINANCE UNTUK BERTANGGUNG JAWAB ATAS DUGAAN LELANG ILEGAL DAN INTIMIDASI TERHADAP DEBITUR. 7 days ago posbante Ekonomi Hukum PT.MANDIRI UTAMA FINANCE(MUF) AROGAN DAN TIDAK PROFESIONAL. 7 days ago posbante