Presiden Tidak Bisa Lagi Di Impeachment, Kenapa ?. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 21st November 2024

Presiden Tidak Bisa Lagi Di Impeachment, Kenapa ?.

Posbanten.co.id Makasar – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan berani meminta dilaksanakannya impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), hal ini menjawab isu yang berkembang ditengah masyarakat jika Ketum PDIP berang dan ingin mengimpeachment Presiden. Dan lebih khusus lagi Presiden Jokowi berani cawe-cawe menunjukkan keberpihakan kepada Paslon Capres tertentu, karena mereka sangat paham kalau seorang Presiden tidak bisa lagi dijatuhkan atau dilengserkan ditengah jalan melalui sidang Istimewa MPR (impeachment). Karena mereka sudah rancang sebelumnya secara konstitusional, dengan merubah kedudukan MPR itu sendiri melalui konstitusi (kudeta konstitusi).

Dimana sebelumnya MPR berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara, karena MPR merupakan penjelmaan dari kedaulatan rakyat yang diberi amanah oleh konstitusi (UUD 1945) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat tersebut. Sehingga kedudukan MPR lebih tinggi daripada lembaga tinggi negara lainnya, seperti DPR dan MA. Hal ini disebabkan oleh terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, yang dapat diduga sebagai upaya kudeta konstitusi demi mengokohkan kepentingan kelompok politik (oligarki). Perubahan konstitusi ini terjadi dimasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dimana parlemen (anggota DPR) didominasi dari PDIP.

Sejarah impeachment di Indonesia, pernah terjadi, *Pertama* ; dengan pemberhentian Presiden Soekarno oleh MPRS pada tahun 1967, melalui ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dan *kedua* ; pada Masa pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid. Masa kepresidenan Abdurrahman Wahid dimulai sejak 20 Oktober 1999 dan berakhir pada Sidang Istimewa MPR tahun 2001. Tepat 23 Juli 2001, kepemimpinannya digantikan oleh Megawati Soekarnoputri setelah mandatnya dicabut oleh MPR.

Dimasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri kewenangan MPR untuk melakukan sidang istimewa (impeachment) telah diamputasi dan fungsi DPR dimandulkan melalui kudeta konstitusi. Sehingga jika sekarang Ketum PDIP (Megawati Soekarnoputri) mengharapkan terjadinya impeachment terhadap Presiden Joko Widodo, maka itu artinya senjata makan tuan.

Hal ini karena kedudukan MPR sudah sama dengan lembaga lainya seperti DPR sama-sama lembaga tinggi negara, bukan lagi lembaga tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Dan untuk bisa menjatuhkan seseorang Presiden, DPR harus menyurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunggu putusan MK. Ada tidaknya pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden harus diuji terlebih dahulu melalui sidang Mahkamah Konstitusi, hanya siapa yang berani mempengaruhi PDIP. Karena hanya lewat permintaan DPR kepada MK pemakzulan dapat dilakukan, sementara Ketua DPR dari PDIP (Puan Maharani) Putri Megawati Soekarnoputri.

Pasca amandemen UUD 1945, presiden tidak lagi tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selama masa jabatannya dengan alasan mosi tidak percaya atau alasan politik. Presiden hanya dapat diberhentikan melalui proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

*Apa isi Pasal 7A dan 7B UUD 1945*

*Pasal 7A;* Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat , baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan …

Dalam *Pasal 7B* ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa usulan pemberhentian dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden …

Inilah buah dari upaya kudeta konstitusi oleh DPR bersama pemerintah, disaat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. pungkas Achmad Ramli KarimPemerhati Politik & Pendidikan di Makassar, 24 Januari 2024

Piter Siagian AMd.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f