SMA Negeri 7 Kota Tangerang Duga Lakukan Tindakan Pungli. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 23rd November 2024

SMA Negeri 7 Kota Tangerang Duga Lakukan Tindakan Pungli.

Posbanten.co.id, Tangerang.
Diduga Kepala SMAN 7 Kota Tangerang lakukan tindakan pungutan liar dana sumbangan berkedok, pada kegiatan kelulusan siswa_siswi dengan mengundang orang tua siswa, beserta komite sekolah dengan alasan rapat-rapat, rabu (08/11).

Pada hal ia mengalang dana cara melibatkan komite sekolah dan ada beberapa orang tua murid yang di anggap memenuhui kouta rapat serta rapat tersebut cuma beberapa orang tua murid yang hadir dengan rapat tersebut mereka sepakati, dan memungut biaya pada orang tua siswa_ siswi ratusan juta rupiah.

Dana yang di pungut itu pada orang tua murid sangat bertentangan pada Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur.

Kepsek yang salah satu di sekolah lain saat di hubungi mengatakan, bahwa perbuatan Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, berani juga, untuk cara membuat kegiatan yang bertantangan dengan aturan dari permendikbud no 75 tahun 2016 tetantang rapat komite.

“Kami minta pada pihak Dinas Propinsi Banten harus di panggil Kepseknya agar berita yang sudah di tayang agar tidak melebar kemana-mana”, ujarnya kepsek yang tidak mau di sebutkan indetitasnya.

Diduga SMAN 7 Kota Tangerang, Banten di bekingi oleh aparat dan anak penjabat yang sekolah di sana, sehingga pungutan liar yang sengaja di buat secara bersama sama belum di tindak pihak kejaksaan dan kelihatannya enggan pihak kejaksaan Kota Tangerang menangkap, senin (30/10).

Pihak Kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, belum di tindak serta yang di tempat Sekolah Anak anak Pejabat.
“Saya tahu di belakangnya ini Pak”, katanya sebut saja Megawati (45).

Menurut Megawati, bahwa di SMAN 7 kota tangerang bukan anak anak sekolah warga biasa, kata Mega, dia juga menuturkan bisa juga pihak aparat tak tangkap, karena Kebanyakan anak Pejabat ucapnya.

Kasus pungutan liar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Tangerang, Banten belum jadi tersangka, minggu (29/10).

Walaupun belum ada tersangka, tetapi pihak belum ada pemanggilan lagi kasus pungutan liar itu.

Pada hal LSM dan Aktivis sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum ada penjelasannya tentang tersangka, diduga Intel Kejari Tangerang masih proses tahap dalam pemeriksaan laporan, dan masih dalam pemeriksaan berkas dan juga diduga tak serius menangani kasus SMAN 7 Kota Tangerang tersebut.

Kasus dugaan yang di segaja melakukan pelanggaran dengan pungutan liar di SMAN 7 Kota Tangerang, pihak yang melakukan tindakan pungutan liar belum di tangkap Kejaksaan Kota Tangerang, seperti di biarkan.

Diduga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pembiaran, pihak sekolah tidak ada tindakan penyidikan lebih lanjut,
“Kami akan melaporkan pada pihak kejati Banten tentang oknum kepala SMAN Kota Tangerang, bila tak ada hasilnya”, katanya dr. Bernard BB Siahaan, SH, MH Aktivis Gakorpan RI.

Mulai pada (16/10/23) laporan adanya pungutan di SMAN 7 kota Tangerang kepada pihak kejaksaan negeri kota Tangerang oleh Perkumpulan PERANGKAP pada 20 Juli 2023.

Selanjutnya kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan dengan memanggil saksi – saksi pihak terkait diantaranya komite sekolah, pengurus OSIS.

Berdasarkan informasi langsung pelapor yaitu pengurus perkumpulan PERANGKAP diwakili oleh Heryanto Manurung kepada Kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang Khusnul Fuad, SH.

Pihak kejaksaan membuat berbagai cara dengan alasan beliau sibuk, bahakan disuruh untuk bertemu dengan Kasubsi Ivan mengenai perkembangan perkara pungutan di sekolah tersebut.

Ivan menjelaskan perkembangan penanganan, dan perkara ini hanya sebagai pelanggaran administratif.
Dan dikembalikan ke pada instansi dindik untuk sanksinya ungkap Ivan selaku Kasubsi Intel yang memeriksa para saksi.

“Ketika dipertanyakan tentang pungutan bahwasannya didalamnya ada dugaan, pungutan liar Ivan menjelaskan apanya yang korupsi itu hanya sanksi administrasi”, ujarnya kepada Heryanto Manurung selaku perwakilan dari perkumpulan perangkap.

Padahal jelas di dalam Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” katanya
Ketika perwakilan perangkap.

Kemudian perkumpulan perangkap mempertanyakan sampai dimana kasus laporan ini, Ivan menjelaskan bahwa akan terus dilaksanakan panggilan saksi. Selanjutnya Ivan juga mengatakan bahwa surat edaran permintaan dana perpisahan yang ditandatangani kepala sekolah SMAN 7 Kota TANGERANG Prastowo, M.Pd atas sepengetahuan komite sekolah dan para orangtua murid yang sudah sepakat.

Menurut Supriadi (45) orang tua murid mengatakan pungutan tersebut memberatkan, dimana iuran yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, apalagi masa-masa sulit seperti ini.

“Ia juga berharap untuk pungutan ditiadakan dan juga pihak sekolah tak pernah melibatkan pada orang tua murid”, ujarnya.

Ditempat yang berbeda Ketika di tanya pada pihak Aktivis, Samsudin, SH, MH bahwa pungutan yang tanpa ada persetujuan dari orang tua tak sah. Dia juga menyebut Itu ciri-ciri memperkaya diri sendiri dengan mengunakan jabatan untuk mencari keutungan ini bisa masuk pada pemerasan berencana. “Itu juga bisa di katakan korupsi berjemaah antara Kepsek dan Guru”, ujarnya

Piter siagian.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f