Tunjukkan Merah Putihmu Simbol Patriotisme Oleh: Achmad Ramli K Pemerhati Pendidikan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 24th November 2024

Tunjukkan Merah Putihmu Simbol Patriotisme Oleh: Achmad Ramli K Pemerhati Pendidikan.

Posbanten.co.id, Sulawesi Selatan.

Aku mencium tangan guruku bukan berarti memujanya melainkan simbol penghormatan, karena jasanya dalam mendidik saya menjadi orang yang berhasil maju selangkah demi selangkah. Demikian juga menghormati bendera merah putih bukan berarti meyakini bahwa bendera tersebut memiliki mujizat dan mudarat, melainkan sebagai simbol penghormatan atas sikap ” *patriotisme membela kebenaran* ” yang dimiliki oleh mereka. Karena jasa perjuangan dan sikap patriotisme yang dimiliki oleh mereka, kami bisa menikmati hasil kemerdekaan. 

Inilah makna yang terkandung dalam warna merah putih sebagai simbol bendera negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2009, meliputi; Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, lambang negara burung Garuda (Pancasila), dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Oleh karena itu tidak sepantasnya kita menghianati hasil perjuangan mereka, apalagi mau merubah dasar dan cita-cita perjuangannya.

Selama 77 tahun sejak kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 setiap tahun bendera merah putih dikibarkan diseluruh pelosok tanah air termasuk diluar negeri, demi mengenang jasa dan sikap keberanian yang dimiliki para pejuang terdahulu (sikap patriotisme) bersama the founding fathers. Namun pernahkah kita disaat detik-detik peringatan kemerdekaan RI, mau merenungkan dan mengenang semangat rela berkorban dengan tetesan darah, mengorbankan jiwa raga, mendahulukan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompoknya demi menunjukkan rasa memiliki tanah air dan bangsa (rasa nasionalisme). 

 *Makna Simbol Bendera Negara* 

Arti bendera merah putih, yaitu merah berarti berani dan putih berarti suci. Arti lain, merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia. Menghormati bendera negara berarti menghormati pergerakan atau hasil perjuangannya (patriotisme), sekaligus menghormati tujuan dan cita-citanya (jiwa nasionalis) sebagaimana mereka cantumkan pada alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945.

Sikap patriotisme ini melambangkan simbol keberanian (merah darahku), atau simbol bendera (warna merah) yang ditunjukkan melalui tindakan rela berkorban dan tidak mudah menyerah dalam membela bangsa dan negara. 

Menurut KBBI berkobar berarti menyala besar (tentang api), berkecamuk (tentang perang, pemberontakan, dan sebagainya). Menyala -nyala tentang semangat berarti membangkitkan semangat hingga berapi-api (semangat patriotisme).

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, ada perbedaan antara sikap patriotisme dan nasionalisme. Patriotisme sebagaimana telah diuraikan adalah kecintaan seseorang terhadap negara, sementara nasionalisme adalah keyakinan (jiwa) bahwa kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan individu atau kelompok.

Makna nasionalisme tersebut, menggambarkan semangat menggelora dilandasi niat (hati) yang ikhlas dan tulus. Hal tersebut menunjukkan kesucian nurani yang harus dimiliki oleh setiap WNI, yang melambangkan simbol jiwa dan semangat (putih tulangku) atau bendera putih.

 *Tanamkan Cinta Tanah Air Ikhlas Berkorban*  

Pancasila merupakan pundasi yang kokoh tumpuan berdirinya bangsa dan negara, yang lazim dikenal sebagai dasar negara Indonesia merdeka yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sejarah perumusan Pancasila sebagai pundasi dan dasar negara, perlu diketahui oleh segenap warga negara Indonesia khususnya generasi muda pelanjut cita-cita bangsa. Agar dapat memahami makna pengorbanan mereka memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsanya, serta mengokohkan pundasi dan dasar negara (Pancasila). 

Bahwa Pancasila yang dimaksud bukan sekedar teks yang terdiri dari lima sila seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945, melainkan sumber nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Karena nilai-nilai luhur itulah yang merupakan norma-norma sosial, yang dijadikan pedoman (dasar dan falsafah) bagi setiap WNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan dasar dan pedoman hidup (rohani) untuk keselamatan hidup dunia akhirat bagi setiap umat bergama, berpedoman pada kita suci agama masing-masing. Kita tidak bisa memaksakan suatu hukum (syariat agama) menjadi hukum dasar negara, karena para pencetus dasar negara yang dikenal dengan bapak bangsa (the founding fathers) tidak menetapkan Indonesia sebagai negara teokrasi seperti negara kota vatikan. Namun bukan berarti setiap pemeluk agama yang diakui oleh negara, tidak bebas menjalankan ibadah sesuai dengan syariat atau norma agama masing-masing. Hal ini dijamin oleh konstitusi negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945.

Demikian juga tidak boleh ada kekuatan kelompok tertentu, yang boleh membelokkan arah dan cita-cita bangsa yang bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan YME. Lebih-lebih ingin menjadikan NKRI sebagai negara sekuler, atau negara yang menganut paham komunis (komunisme). Karena nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, sesungguhnya bersumber dari nilai-nilai ketuhanan yang bersifat universal.

Sebelum terbentuk rumusan Pancasila, pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta.

Panitia Sembilan terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Mereka adalah: Ir. Soekarno (ketua), Drs. Moh. Hatta (wakil ketua), Mohammad Yamin (anggota), Mr. A.A Maramis (anggota), Mr. Ahmad Soebardjo (anggota dari Golongan Kebangsaan), KH. Wahid Hasyim (anggota), Abdulkahar Muzakkir (anggota), Haji Agus Salim (anggota), dan R. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota dari Golongan Islam).

Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama oleh BPUPKI pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Dalam sidang BPUPKI tersebut, materi pembahasan berkaitan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Kemudian 3 (tiga) tokoh masing-masing menyampaikan gagasan dan usulannya mengenai dasar dan falsafah negara Indonesia merdeka. Mereka adalah Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno.

Merujuk modul Sejarah Perumusan Pancasila Universitas Negeri Yogyakarta oleh Suranto, penyampaian tersebut didasarkan pada arahan Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodinigrat. Mereka mengutarakan usulan dasar negara tersebut dalam sidang BPUPKI. Pada pembukaan sidang, ia mengatakan bahwa mendirikan negara yang merdeka, membutuhkan suatu dasar negara. Berikut ini usulan rumusan dasar negara dari para tokoh.

1. *Moh. Yamin* 

Moh. Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia secara tertulis dan lisan. Usulan tersebut disampaikan pada 29 Mei 1945.

 *Usulan lisan* :

Peri Kebangsaan

Peri Kemanusiaan

Peri Ketuhanan

Peri Kerakyatan

Kesejahteraan Rakyat.

 *Usulan tertulis* :

1).Ketuhanan yang Maha Esa.

2). Kebangsaan persatuan Indonesia.

3). Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

2. *Soepomo* 

Pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulannya. Menurutnya Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat.

Berikut ini usulan dasar negara menurut Soepomo.

Persatuan (Unitarisme)

Kekeluargaan

Keseimbangan lahir dan batin

Musyawarah

Keadilan rakyat.

 

3. *Ir. Soekarno* 

pada 1 Juni 1945, Soekarno memberikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya.

Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara dinamakan Pancasila.

Berikut usulan dasar negara dari Ir. Soekarno.

1). Kebangsaan Indonesia.

2). International atau Perikemanusiaan.

3). Mufakat atau Demokrasi

4). Kesejahteraan Sosial 

5). Ketuhanan yang Maha Esa

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Di dalam naskah Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila. Berikut rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim. Hal itu menjadi salah satu latar belakang perubahan sila pertama Pancasila menjadi *”Ketuhanan yang Maha Esa* 

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI pada sidang pengesahan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 di mana pada preambulenya terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:

1. Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Para pejuang peletak dasar dan pondasi bangsa, telah menunjukkan suri tauladan apa yang dimaksud sikap integritas, jiwa patriotisme, dan rasa nasionalismenya. Berintegritas karena mereka orang-orang pemberani dalam menegakkan kebenaran serta melawan invasi dan penjajahan (imperealisme & kolonialisme). Memiliki sikap patriotisme karena mereka rela mengorbankan segala-galanya termasuk jiwa raganya, untuk kejayaan dan kemakmuran tanah air atau cinta tanah air. Sedangkan rasa nasionalisme adalah Perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain.

Indonesia seharusnya menjadi pilot proyek sumber peradaban umat manusia dari kemajemukan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), namun mampu membangun peradaban umat manusia. Dengan memupuk sikap patriotisme atau cinta tanah air dan semangat nasionalisme, yaitu ikhlas berkorban mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi atau kelompok demi bangsa dan negara.

Jiwa nasionalisme adalah jiwa pejuang kebenaran, dan jiwa pejuang tidak pernah takut melawan kezaliman, politik adu domba, maupun bentuk-bentuk kolonialisme.

Keberanian menegakkan kebenaran, menunjukkan sikap integritas seseorang. Rasa cinta tanah air serta ikhlas berkorban membela kedaulatan negara, adalah wujud Patriotisme. Sedangkan bekerja sesuai tupoksi dengan prinsip amanah dan mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok, adalah wujud rasa nasionalisme. Jika kalian generasi muda sanggup mewujudkan hal tersebut, berarti kalian telah menunjukkan merah darahmu putih tulangmu sebagai simbol bendera bangsamu.

Kemajemukan bangsa dari suku, agama, ras, dan antar golongan seharusnya dijadikan potensi dan sumber peradaban, bukan menjadikan faktor kemajemukan tersebut sebagai objek politik pecah belah, untuk kepentingan ekspansi bisnis.

Sikap patriotisme dan semangat (jiwa) ikhlas berkorban inilah yang perlu dikobar-kobarkan pada anak-anak generasi penerus, melalui perencanaan pendidikan (Kurikulum Pendidikan). Karena merekalah pelanjut cita-cita bangsa, dengan harapan prospektif semangat persatuan dan kesatuan (nasionalisme) tetap terjaga dan NKRI tidak bubar seperti Uni Sovyet.

Penulis: Drs. Achmad Ramli Karim, SH.,MH, Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Provinsi Sul-Sel, Ketua Koorda Alumni IPM/IRM Kab. Gowa.

Piter siagian. 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f