100 Perusahaan di Kota Tangerang Dapat Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 7th September 2024

100 Perusahaan di Kota Tangerang Dapat Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.

Tangerang, posbanten.co.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar sosialisasi “Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup dalam pengelolaan dan teknik pengendalian emisi udara serta pemantauan limbah cair.

Pada sosialisasi ini, 100 peserta dari perusahaan yang hadir mendapatkan pengetahuan tentang tata cara persetujuan teknis baku mutu emisi, kajian udara ambien.

Digelarnya sosialisasi ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 5 Tahun 2021.

Turut hadir dalam kegiatan, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Ketut Maha Agung.

Lalu, narasumber diisi oleh Noor Rachmaniah Subdit Pengendalian Sumber Pencemar Udara Kementerian LHK dan Ahmad Habibi Praktisi Teknik Pengelolaan IPAL.

Pada kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, sebagai ‘Kota Industri Sejuta Jasa pertumbuhan industrialisasi di kota ini sangatlah pesat.

Tentunya, lanjut Nurdin, hal tersebut memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di sisi lain perkembangan ini juga menimbulkan tantangan besar terkait dengan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam hal emisi udara dan limbah cair.

Untuk itu, perlu ada upaya agar industri tetap berjalan namun kondisi lingkungan tetap asri dan lestari.

Sehingga, iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan hidup dapat berjalan dan beriringan.

Sosialisasi ini adalah untuk aksi nyata kedepannya bagi para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Kota Tangerang, dan yang tak kalah penting yaitu menaati aturan persetujuan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan setiap tahunnya.

Hal itu dilakukan untuk pembinaan pengelolaan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah menjadi komitmen Perusahaan.

“Hasil dari pengawasan akan menghasilkan Kesimpulan taat atau tidak taat nya Perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya wajib diperbaiki dan dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Ketidaktaatan Perusahaan akan mengakibatkan terkena nya sanksi administrasi dari Pemerintah Kota Tangerang,” ungkapnya.

MoU Pemkot dan Kejari Kota Tangerang

Untuk diketahui, selain sosialisasi, Pemkot juga melaksanakan MoU dengan Kejari Kota Tangerang, guna meningkatkan mitigasi permasalahan hukum selama proses realisasi kebijakan, khususnya di bidang Lingkungan Hidup.

Tak hanya itu, terdapat juga evaluasi terhadap usaha yang berstatus tidak taat dan telah mendapatkan sanksi administrasi.

Perusahaan yang menindaklanjuti pemberian sanksi secara lengkap, akan mendapatkan keputusan pencabutan sanksi.

Sedangkan, untuk usaha yang masih belum memenuhi seluruh ketentuan dalam sanksi administrasi yang telah diberikan, akan mendapatkan pemberatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Dalam hal pemberatan sanksi kepada usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan, pihak Kejari Kota Tangerang memberikan dukungan kepada DLH untuk bersama-sama memastikan pengenaan ketentuan hukum yang lebih berat atas ketidaktaatan tersebut.

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Advlh / lam / posban)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f