DIDUGA TERLIBAT KEPALA DPMPD KABUPATEN TANGERANG DILAPORKAN KE POLDA BANTEN. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Wednesday 28th May 2025

DIDUGA TERLIBAT KEPALA DPMPD KABUPATEN TANGERANG DILAPORKAN KE POLDA BANTEN.

Tangerang, posbanten.co.id.

kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Yayat Rohiman, sudah dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan kasus hukum, yaitu terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli atau AJB tanah.

Yayat Rohiman dilaporkan ke Polda Banten, dengan LP/B/95/III/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025 pada tanggal 12 Maret 2025 lalu, atas dugaan kuat pemalsuan AJB Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,

Saat Yayat masih menjabat sebagai Camat Balaraja.

Selain menyeret Yayat Rohiman selaku mantan Camat Balaraja pada tahun 2022 itu, juga turut terlapor Kepala Desa Tobat, Endang Suherman karena diduga terlibat dalam penerbitan AJB palsu yang mencatut nama pemilik tanah tanpa persetujuan pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun pelaornya ialah Ardi Sudrajat, yang mengatakan bahwa AJB tersebut menyebut nama kliennya, Muhamad Nurbadri, sebagai penjual tanah seluas 2.616 m².

Sementara yang bersangkutan mengaku dirinya merasa tidak pernah menjual, menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas tanah penjualan tersebut.

Hal ini tentunya menunjukkan terjadi indikasi pelanggaran Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Otentik yang bisa diancam hingga 8 penjara.

Masih berdasarkan informasi, tanda tangan yang tercantum dalam AJB diduga berasal dari saksi-saksi yang tidak dikenal oleh korban, yakni Muhamad Nurbadri.

Selain itu bahan RT setempat juga disebut tidak pernah mengetahui soal proses transaksi jual beli tanahnya.

Yayat Rohiman ketika ditemui saat momen acara di kantor Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, baru-baru ini sekaligus mempertanyakan sejauh mana keterlibatan dirinya dalam penerbitan AJB bodong tersebut.

Yayat terkesan cuci tangan dan bahkan seolah ingin menumbalkan mantan anak buahnya yang merupakan pegawai bagian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Balaraja, yaitu bernama Matin.

“Silahkan tanya langsung ke Matin, dia yang tahu masalah itu,” ujar Yayat, belum lama ini.

Namun saat dikonfirmasi langsung kepada Matin atas permasalahan tersebut, justru sebaliknya Matin mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai persoalan tersebut karena hal itu ditangani langsung oleh Yayat Rohiman ketika masih menjabat Camat Balaraja.

(HARIANDO)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f