Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Rp35 M Proyek Milik DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Sarat Penyimpangan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Wednesday 11th December 2024

Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Rp35 M Proyek Milik DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Sarat Penyimpangan.

Tangerang, Posbanten.co.id.

Penyelenggaraan APBD tahun 2024 boleh dikatakan hampir berakhir. Namun demikian, berbagai permasalahan tender proyek milik Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten.

tampaknya masih menyisakan persoalan yang tentunya bakal berpotensi bermasalah hukum.

Salah satu proyek milik DTRB Kabupaten Tangerang yang tergolong bernilai “jumbo” dan patut diduga bermasalah karena sarat indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), yaitu “Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Pubilk (MPP) Kabupaten Tangerang Tahap – 1” yang melumat biaya sebesar Rp 35 miliar lebih.

Bocoran informasi yang diterima Posbanten dari sumber terpercaya menyebutkan, sejak awal saat proses tender dimulai.

Bahwa Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Pubilk (MPP) Kabupaten Tangerang Tahap 1, yang tengah dikerjakan oleh PT. Cahaya Nusantara Sukses itu sudah sarat permasalahan.

Sang sumber mengatakan, penetapan PT. Cahaya Nusantara Sukses sebagai pemenang tender, jauh-jauh hari ditengarai sudah disetting.

Serta melibatkan oknum Pokja Pemilihan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA).

Namun yang paling berperan dalam pengaturan PT. Cahaya Nusantara Sukses sebagai pemenang tender.

Diduga dilakukan oleh oknum orang dalam DTRB Kabupaten Tangerang. Kalau pun ada proses tender, hal itu hanya sekadar formalitas dan akal-akalan.

Pantauan media online ini pada website LPSE Kabupaten Tangerang.

Tender Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Pubilk (MPP) Kabupaten Tangerang Tahap 1 dibiayai melalui APBD tahun 2024, dengan nilai HPS Rp 36.500.683.458.,36.

Dari 58 perusahaan peserta yang mengikuti proses tender, namun hanya 3 peserta yang mengajukan penawaran diantaranya, KARTIKASARI MANUNGGAL PUTRA dengan penawaran Rp 33.937.801.111,22.

Setelah itu adalah Cahaya Nusantara Sukses dengan penawaran Rp 35.040.656.120,04 (selaku pemenang tender), dan PT. SATRIA MUDA PRIMATAMA dengan penawaran Rp 36.135.676.596,29.

Menurut sumber, dari 3 perusahaan yang memasukkan Dokumen penawaran itu, mestinya tidak satu pun dari ketiga perusahaan tersebut yang layak ditetapkan menjadi pemenang tender karena semua perusahaan yang ikut tender tidak lengkap dokumen atau administrasi.

“Hanya saja karena kemungkinan paket proyek bernilai Rp 35 miliar lebih itu sejak awal sudah disetting dan diatur, sehingga oknum tertentu yang berkepentingan di DTRB Kabupaten Tangerang memaksakan agar PT. Cahaya Nusantara Sukses memenangkan tendernya,” kata sumber, Selasa (10/12/2024).

Masih ujarnya, jangankan untuk menjadi pemenang tender, untuk mengikuti proses tender pun, seharusnya PT. Cahaya Nusantara Sukses diduga tidak memenuhi persyaratan disebabkan para Tenaga Kerja Tetap-nya sudah habis masa berlakunya dan juga ada yang merangkap jabatan pada Badan Usaha lainnya.

Sejumlah aturan yang ditabrak oleh PT. Cahaya Nusantara Sukses yang makin menguatkan perusahaan tersebut dipaksakan menjadi pemenang tender antara lain;

1. Sesuai pasal 3 ayat 1 dan 2, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 3 ayat 1 dan 2 menyatakan, bahwa ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) meliputi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan/atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dinilai berdasarkan Tenaga Tetap Badan Usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada Badan Usaha lain.

2. Pasal 56 ayat 7 menyatakan, bahwa Badau Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan PJTBU dan/atau PJSKBU yang sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, SBU dinyatakan sah digunakan untuk mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi.

3. BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat 7, wajib melakukan pergantian PJTBU dan/atau PJSKBU sesuai peraturan perundang undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Lalu melalui Surat Ketua LKPJ No. BK 0401-LK/239 tanggal 9 Maret 2023 tentang Pemenuhan Tenaga Kerja Tetap sebagai PJTBU/PJSKBU pada angka 7 menyatakan, bahwa Pencatatan Tenaga Tetap dan Penyampaian Dokumen Pendukung Pemenuhan Tenaga Kerja seperti disebut pada angka 2 mulai diberlakukan sejak tanggal 13 Maret 2023.

Adapun ketentuan sanksi bagi setiap pelaku usaha atas pelanggaran terhadap PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai pasal 415 dikenakan sanksi berupa: (1).

Peringatan tertulis. (2). Pengenaan denda administratif. (3). Penghentian sementara kegiatan berusaha. (4). Daftar hitam. (5). Pencabutan perizinan berusaha.

Ini adalah daftar nama Tenaga Kerja Tetap yang disertakan PT. Cahaya Nusantara Sukses pada saat mengikuti proses tender:

1. PJBU dijabat inisial ES.

2. PJTBU dijabat inisial MW.

3. PJSKBU dijabat inisial IS,HK dan ED.

Namun setelah usut punya usut, sebagian para Tenaga Kerja Tetap perusahaan tersebut diduga bermasalah diantaranya:

1. PJSKBU yang dijabat oleh IS dan ED, diduga merangkap jabatan pada Badan Usaha lain.

2. Masa berlaku SKT/SKA/SKK yang dijabat oleh ED telah habis alias mati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari Pokja ULP maupun dari orang yang paling berpengaruh di DTRB Kabupaten Tangerang, terkait skandal tender bernilai Rp 35 miliar ini.

“Pak Kabid (Deki Kusmayadi) dan Pak Kadis (Hendri Hermawan) lagi gak ada bang. Kan, ruangannya belum selesai direnovasi.

Biasanya ada base camp, tapi dimana base campnya kita gak pernah tahu bang,” kata Satpam DTRB Kabupaten Tangerang.

(Budi Sinaga)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f