Post Views:
32
Tangerang, Posbanten.co.id
Beginilah nasib yang dialami seorang debitur yang bernama Fuspita sari ia menceritakan kepada Posbanten.co.id dimana pada tanggal 24 april yang lalu.
Selaku dibitur membayar mobil TOYOTA ALPHARD 2.4 X AT/BILA HITAM no polisi B 2332 KVM,no rangka JTEGD2340E8318043,no mesin 2AZJ054775 dengan no kontrak 012425000160 ( terlampir bukti setoran / pembayaran ).
Setelah itu saya langsung menghadap pihak kasir MUF dan membawa unit mobil untuk di kembalikan dan saksikan oleh ke amanan ( security )MUF.
namun pas di kasir MUF dan di saksikan security MUF ,dan pada hari itu juga datanglah marketing MUF dengan nama Mahardika, Fajar, Doni dan Sultan.
Mereka semua memaksa saya untuk menahan proses pengembalian unit tersebut,pada tanggal 24 april 2025 jam 11 lewat.
lalu saya di bawa oleh tim marketing MUF ke atas BSD juction lantai 3 setelah itu mereka bilang jangan di kembalikan ke kantor langsung.
Karena itu mereka akan berpengaruh dengan fid mereka .namun saya tetap ingin mengembalikan unit tersebut secara langsung di depan kantor MUF
namun mereka tetap memaksa sampai mengitimidasi saya dengan verbal mereka bilang lebih baik ribut di sini saja dari pada kamu mengembalikan unit tersebut.
Pihak MUF atau di kantor MUF yang beralamat ruko BSD junction no 12 jln pahlawan seribu nomor A9 Lengkong wetan kecamatan Serpong Utara kota Tangerang Selatan Banten 15322
setalah itu mereka minta form tanda terima ke pihak kasir MUF ( terlampir )lalu mereka membawa saya untuk menyerahkan unit tersebut di atas lantai 3 parkiran BSD junction serta terlampir foto penyerahan unit
kemudian DIBITUR fuspita sari di wakilkan oleh kantor hukum VINS LAW FIRM mempertanyakan terjadinya lelang mobil ALPHARD dengan mengirim surat keberatan tegas atas tindakan MUF yang tidak memberitahukan atas nama atau DIBITUR terjadinya transaksi lelang unit tersebut.
Kepada Bagian customer service / bagian penanganan keluhan konsumen PT.MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF )menara mandiri 1 lantai 26/27 jl.Jendral Sudirman Kav.54-55 Jakarta 12190,indonesia.
Selanjutnya, DIBITUR memberi kuasa khusus kepada kantor hukum ARM and Partners jl.Raya korelet RT 001/Rw 004 desa Rancakelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang provinsi banten.
Mendatangi kantor MANDIRI UTAMA FINANCE ( MUF )meminta untuk di buatkan surat peryataan ( LANCAR )bertemu dengan CMO MUF di lantai atas dan CMO tersebut.
Tidak mau memberikan keterangan seputar mobil tersebut di karenakan persoalan mobil ALPHARD udah di tanganin oleh TITO.
Dan pada saat itu juga kuasa hukum menghubungi langsung TITOselaku pemegang kendali terkait masalah mobil tersebut.
Secara langsung kuasa hukum menanyakan perihal kenapa tidak dikasihkan surat pernyataan ( LANCAR ) kepada klien kami.
Namun jawaban bapak TITO menunggu jawaban atas surat yang MUF kirim ke OJK,kemudian kuasa hukum saudara fuspita sari dibitur menanyakan kepada TITO tanda bukti.
Bahwa MUF sudah mengirim surat ke OJK namun jawabanya tidak memuaskan kuasa hukum fuspita sari atas jawaban dari pertanyaan kuasa hukum.
Meminta bukti bahwa surat itu benar sudah dikirim atau tidak jawabnya tetap konfirmasih dulu kepada kuasa hukum MF
Kemudian kuasa hukum fuspita sari menanyakan melalui teleponbkepada bapak TITO terkait proses lelang mobil tersebut.
Lagi-lagi manegement MUF tidak mau memberikan penjelasan di karenakan menurut bapak TITO MUF tidak perlu atas nama atau debitur, mengetahui terjadinya lelang mobil alphard tersebut.
Karenakan MUF harus menyembunyikan siapa pemenang lelang atas mobil alphard dan bapak TITO pun menyampaikan harga mobil alphard Tersebut RP 140.000.000 ( seratus empat puluh juta )
dari kejadian ini nama baik klien kami Rusak dan buruk di mata bank.
Maka kami selaku kuasa hukum dari fuspita sari akan melanjutkan atau membawa kasus ini ke dalam proses hukum sesuai yang di atur dalam undang-undang di negara kesatuan Republik Indonesia.
(Darusman).