Putusan perkara pidana kasus pemalsuan surat kepala Desa Limo di gantung hakim jaksa banding. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tuesday 3rd December 2024

Putusan perkara pidana kasus pemalsuan surat kepala Desa Limo di gantung hakim jaksa banding.

Tangerang, posbanten.co.id

Satria Kepala Desa Limo terpidana kasus pemalsuan surat terancam masyk bui. Jpu melakukan Banding.

HEBOH sidang kasus 263 KUHP yang menyeret Udin pemilik tanah dan Satria Kepala Desa Limo mendapat atensi pengawasan Kajagung, Mahkamah Agung dan KPK.

Selesai purusan persidangan Kades Limo langsung buat pesta selamatan di rumahnya.

Sidang putusan Kepala Desa Limo dapat perhatian awak media dugaan sidangnya hanya kamuflase, Sidang dagelan,

Terdakwa pemilik tanah Udin di tuntut 5 tahun vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang 3,tahun 5 bulan penjara.

Sedangkan Satria Kepala Desa Limo yang membuat surat di anggap palsu di tuntut jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang hanya 1 tahun tahanan kota.

Dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri Tangerang menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Tetapi dalam putusan Hakimoe gadilan negeri Tangerang hanya ti tik ti tik tidak ada bahasa dalam putusan di kertas.

Ida, SH Kuasa hukum Udin mengatakan. Putusan nya saya tidak tahu. Kecolongan jaksa maupun hakim sidang diam diam.

Bahkan Idan menanyakan. Kalau wartawan pengadilan tau brapa Satria di vonis hakim ujar Ida balik bertanya. Putusan Udin kami banding ujar Ida dalam wabsabnya Udin akan.

Menggugat perdata kepala Desa Limo dan pengbang.
Udin pemilik tanah warisan orang tua nya seluas 7 hektar habis di ratakan oleh pengembanh PT Sedayu ujar Idah.

Tanah Udin seluas 7 hektar, awalnya hanya sebagian ketika pengembang memagar tanah tersebut.

Dari 7 hektar sisa 4 hektar berita matapost sebelumnya.

Dalam persidangan Udin menuding Satria dapat duit dari sedayu, lo yang dapat duit dari sedayu tanah gue ilang ujar Satria di depan majelis hakim.

Satria kades Desa Limo hanya diam di tuding Udin di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Udin memiliki surat waris dari alm bapaknya.

Di leter c Desa Limo tanah Udin belum pernah di jual belikan dan belum bermasalah.

Ketua Forwara Forum wartawan peradilan Alexsander japen silalahi sh mh mengatakan. Ini sidang dagelan. Pemilik tanah masuk bui 3,5 tahun.

Sedangkan kades putusan hakim ga jelas. Ini putusan di gantung ujar Alex. Harusnya sama sama di tahan dan.

Putusan nya juga sama. Ini kan perbuatanya bersama sama. Walaupun sidangnya di seplaint tetapi hukumnya sama.

Pasalnya sama 263 dengan ancaman 7 tahun penjara ujar praktisi hukum ini menjabarkan.

Kalau benar ada permainan hukum di sini saya akan bersurat meminta pengawasa Kajagung, Mahkamah Agung dan KPK supaya atensi kasus ini.

Di mata hukum orang yang di nyatakan bersalah itu sama. Tidak bisa di beda bedakan. Ini yang di sebut hukum tajam ke atas tumpul. Ke bawah.

Artinya siapa yang berkuasa dan punya duit bisa bermain dengan hukum ujar Alexsander.

Japen silalahi sh mh.
Kasi Intel kejaksaan negeri kabupaten Tangerang ketika di konfirmasi lewat kasubsinya malah kaget.

Saya belum tau dan belum ada laporan ujarnya lewat wabsabnya.

Sedangkan pejabat KPK yang pernah menangkap hakim pengadilan negeri Tangerang ketika di sms lwat wabsabnya, trimakasi informasinya kami atensi.

Humas pengadilan negeri Tangerang Luky sh ketika di konformasi lewat wabsab mengatakan belum tau.

Nanti saya tanyakan dulu ujar humas pengadilan negeri Tangerang.

Prayitno / posban

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f