Terdakwa Kwanjai Wanna Thit sudah menjadi kurir narkoba antar negara sebanyak 4 kali Tailan Jakarta. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 13th March 2025

Terdakwa Kwanjai Wanna Thit sudah menjadi kurir narkoba antar negara sebanyak 4 kali Tailan Jakarta.

Tangerang, posbanten.co.id

Sindikat narkotika antar negara perkarannya membanjiri Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, kamis (13/03).

Terdakwa Kwanjai wanna thit 26 tahun tanggal lahir 13 September 1998. /08/45 Condominium populer Rd Tambon Ban Mai. Pak krey District Nonthaburi 11120 Tailan. Pekerjaan modelling.

Perkara PDM 227/Tangerang/01/25 terdakwa Kwanjai Wanna Thit di tangkap pertugas Bea Cukai Bandara Sutta pada 3 Agustus 2024 diterminal kedatangan 2F sedang membawa koper.

Setelah di periksa dalam koper ditemukan 1 plastik bertuliskan MILKBTABLETS berisi 12 bungkus berisikan kristal putih narkotika jenis KOKAIN berat 19,12 gram. Total keseluruhan 126,22,90 kilo gram. MDMA 1811 kilo gram.

Satu kotak warna merah bertuliskan Chame berisikan 10 plastik berisikan narkotika jenis MDMA merhafetamine, nimetazeoam 181.85 gram.

Hasil pemeriksaan tablet warna putih kristal pecahan tablet warna coklat mengandung Metamfetamina dan Nimetazepam.

MDMA tolongin 1 no urut 37 lampiran undang undang RI No 35 Tahun 2009. Tentang narkotika kokain golongan 1 no 7. Netazepam no 64 dan metamfetamina no 61.

Terdakwa Kwanjai Wanna Thit sudah menjadi kurir narkoba antar negara sebanyak 4 kali Tailan Jakarta.

Pada 15 Juni 2024 berhasil menyelundupkan narkotika dari Tailan dan mendapat upah sebesar 15.000 lima belas ribu Bath. 24 Juni 2024 terdakwa membawa narkotika ke dua kalinya masuk ke Indonesia dan berhasil mendapat upah 15 Ribu Bath.

Tanggal 20 Juli 2024 terdakwa masuk Kejakarta mampu mengelabui Bea Cukai dan berhasil memasukan narkotika ke Indonesia mendapat upah 20 Ribu Bath.

Yang ke 4 pada tanggal 2 Agustus 2024 terdakwa di curigai karna bolak balik Tailan Jakarta. Setelah kopernya di periksa kedapatan narkotika terdakwa juga dapat bayaran 15 Ribu Bath.

Jaksa penuntut umum Adelia Imelda Napitupulu SH MH menjerat terdakwa melanggar pasal 114 ayat(2) kandang undang RI no 35 tahun 2099 tentang narkotika.

Barang siapa tanpa hak, melawan hukum, menawarkan, untuk di jual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman mengekspor memgimport.

Terdakwa Kwanjai Wanna Thit melanggar oasal 114 ayat (2) dengan hukuman 17 tahun penjara denda 6 miliyar Rupiah.

Barang bukti di rampas negara/ dimusnahkan. Pemilik barang Yok DPO, Carter DPO dan Ismail DPO. Barang bukti Kokain di bawa dari Tailan atas perintah Yok dan Carte.

Dpo. Sedangkan yang akan menerima barang Marzuki yang ada di Indonesia juga DPO.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkotika termasuk dalam sindikat peredaran narkotika internasional antar negara.

Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun sh mh mengatakan. Terdakwa adalah korban sindikat natkotika antar negara.

Karna terdesak ekonomi terdakwa akirnya masuk ke perangkap jaringan narkotika.

Saya berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman terdakwa masih Muda ujar Abel Marbun

(arfaiz)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f