Post Views:
23
TANGERANG SELATAN, POSBANTEN.CO.ID.
Proyek pembangunan lapangan tenis di kawasan Jalan Bukit Indah, Sarua, Ciputat, menuai sorotan serius.
Proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun telah dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan hasil pantauan langsung para awak media di lokasi, area proyek terlihat telah dipasangi papan segel resmi oleh petugas.
Aktivitas pembangunan sempat dihentikan, dan para pekerja ditarik sementara sambil menunggu pemenuhan syarat kewajiban perizinan dari pihak pengelola proyek.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran lanjutan.
Aktivitas konstruksi kembali berjalan secara terselubung, meski status penyegelan masih berlaku.
Lebih jauh, papan informasi PBG yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi legalitas proyek tidak ditemukan di lokasi.
Ketika dikonfirmasi para awak media kepada pekerja di lapangan, yang salah satu dari mereka mengaku petugas keamanan berinisial FY menyatakan bahwa dokumen perizinan masih dalam proses pengurusan.
“Maaf mas,mau tanya untuk papan PGBnya dimana yah,? ” ,tanya RK kepada pekerja
“Ada, sedang diurus. Memang kenapa, dalam rangka apa datang ke sini?” ujar FY kepada awak media, sembari merekam percakapan menggunakan telepon genggamnya.
Situasi sempat memanas akibat saling tanya antara pihak keamanan dan awak media, namun tetap dapat dikendalikan tanpa eskalasi konflik terbuka.
Temuan lain yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah kondisi papan segel yang diduga sengaja disamarkan.
Tim media mendapati bahwa tanda penyegelan telah ditutup menggunakan material bubble wrap dan dilapisi dengan simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sehingga tidak terlihat jelas sebagai segel resmi dari otoritas penegak peraturan daerah.
Pengaburan tanda segel tersebut memunculkan indikasi kuat adanya upaya menghindari pengawasan atau bahkan menggagalkan efektivitas tindakan penegakan hukum.
Dalam konteks regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 364 Ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum merusak.
Meniadakan, atau menggagalkan fungsi segel resmi yang dipasang oleh pejabat berwenang.
Ancaman hukum atas pelanggaran tersebut tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pihak keamanan (YF) juga menyebut adanya keterlibatan oknum petugas kecamatan, hal tersebut diketahui setelah pihak insan pers mencoba menanyakan terkait.
Penutupan segel yang membuka ruang spekulasi terkait potensi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Namun hingga saat ini, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai hal tersebut.
“Siapa yang menutupi Segelnya ini bang,?”,tanya RK kepada FY dengan nada bersahabat.
“Orang Kecamatan “, Singkat FY dengan santai sembari mengarahkan ponselnya yang diduga kuat memvideokan obrolannya dengan awak media
Kasus ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan, sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum daerah.
Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, publik menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti temuan ini guna menjaga integritas tata kelola pembangunan daerah.
(Rohim)