DTRB KAB.TANGERANG GRATISKAN 16 DESAIN RUMAH UNTUK MBR DAN BEBAS RETRIBUSI PBG. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Wednesday 28th May 2025

DTRB KAB.TANGERANG GRATISKAN 16 DESAIN RUMAH UNTUK MBR DAN BEBAS RETRIBUSI PBG.

Tangerang, Posbanten.co.id.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang buat terobosan dengan membagikan 16 desain rumah secara cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program inovatif ini dirancang untuk mempermudah MBR agar tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan dengan membayar konsultan.

Dari program ini juga MBR dibebaskan dari pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) “Ada sekitar 16 desain rumah.

Jadi, masyarakat yang mengajukan permohonan sudah tidak perlu lagi membayar konsultan,”kata Kepala DTRB Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan kepada Wartawan Sabtu (25/5/2025).

Dari 16 model rumah tengah didesain dan segera rampung.

Nantinya MBR bisa memilih desain yang sesuai dengan kebutuhan.

Desain-desain ini beragam dari segi luasan dan secara teknis dilengkapi dengan tipe jumlah kamar. DTRB menargetkan program ini dapat terealisasi tahun ini.

“Kemungkinan secara bertahap aka menyusun program di internal dinas dan target tahun ini,”ungkapnya.

Program ini telah memiliki payung hukum lewat Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR.

Berikut rincinya: Pasal 7 ayat 1, sebutkan untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pada poin 2 diantaranya, Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:  a. berkewarganegaraan Indonesia; dan b. memenuhi kriteria MBR.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 (1) Besaran penghasilan MBR per bulan paling banyak untuk kategori: a. tidak kawin sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah); b. kawin sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah; dan c. satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

(2) Luas lantai paling luas 36m² (tiga puluh enam meter persegi) untuk pemilikan Rumah Umum dan satuan Rumah susun, dan luas lantai paling luas 48m² (empat puluh delapan meter persegi) untuk pembangunan Rumah Swadaya.

(BUDI)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f