Post Views:
50
Tangerang, posbanten.co.id.
Anggaran Pembangunan Gedung BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tigaraksa yang berlokasi di Blok CA Nomor Kavling 03, Kawasan Multiguna Bizpoint, Desa Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2025, rabu (01/10)
Bersifat Rahasia, orang luar yang tidak terlibat dalam pembangunan atau vendor dalam pembangunan tersebut tidak boleh mengetahui besaran anggaran pembangunan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Inggrid yang mengaku sebagai anggota team pengelola proyek kepada wartawan ketika di minta tanggapanya atas pemberitaan yang memuat tentang Pembangunan Gedung BPJS Kesehatan Tigaraksa.
“Kami duga Tidak Transparan, Anggaran Tak Dicantumkan di Papan Proyek”, katanya.
Inggrid menjelaskan, Saya tidak tau persis apakah besaran anggaran biaya pembangunan bisa di buka kepada pihak luar yang tidak mengikuti atau menjadi vendor pada pembangunan tersebut.
Yang pasti kami sudah melaksanakan lelang terbuka, vendor yang mau mengikuti pelaksanaan kegiatan harus mendaftar dulu, dan dalam kegiatan ini.
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten juga observ, kunjungan ke Vendor juga mereka mengikuti, ujar Inggrid kepada wartawan ketika di temui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Selasa (30/09/2025).
Ketika disinggung mengenai Keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran dana publik sesuai dengan amanat Undang – Undang, Inggrid mengatakan, “kebijakan BPJS tidak mewajibkan mencantumkan besaran anggaran, semua BPJS Kesehatan tidak wajib mencantumkan nilai anggaran, jelas Inggrid.
Untuk diketahui, bahwasanya proyek yang dikerjakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat ini tidak mencantumkan besaran anggaran biaya pada papan proyek yang terpasang di lokasi.
Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas kegiatan, pelaksana, sumber anggaran, serta nilai kontrak.
Adapun papan proyek yang terpasang di lokasi pembangunan gedung BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tigaraksa ini hanya berisikan.
Jenis kegiatan, tahun anggaran, luas bangunan yaitu 2.509,44 M², dengan waktu pengerjaan 196 Hari, dengan nomor PBG : SK-PBG-360318-30072025-002, penyedia jasa yaitu BPJS Kesehatan.
Sedangkan Manajemen Konstruksi yaitu PT. Agrinas Pangan Nusantara, Konsultan Perencana PT. Massukka Pratama dan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. Baja Trikarsa Persada.
Namun biaya anggaran atau nilai kontrak dari pembangunan gedung BPJS tersebut tidak di cantumkan dalam papan proyek.
Sesuai dengan pernyataan Inggrid, kewajiban mencantumkan informasi lengkap pada papan proyek yang diatur dalam berbagai regulasi atau peraturan ternyata tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan.
Kerahasaiaan anggaran biaya pembangunan gedung BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa ini diduga bertentangan dengan beberapa peraturan yaitu.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 3 menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan negara wajib membuka akses informasi publik.
Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 6 huruf a dan b menegaskan prinsip pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi proyek kepada publik.
4. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres ini menegaskan perlunya keterbukaan informasi proyek pembangunan untuk mencegah praktik penyimpangan.
Berdasarkan peraturan peraturan tersebut diatas, semestinya, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara, baik dari APBN maupun APBD, wajib memasang papan proyek berisi informasi minimal.
Nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, sumber anggaran, dan nilai kontrak.
(ALFEN MANULLANG / Budi)