Post Views:
50
Tangerang, Posbanten.co.id
Kepala sekolah SDN SERDANG WETAN Kec.Legok Kab.Tangerang yang dijabat Iwan diduga keras bisnis lembar kerja siswa (LKS) hal ini yang seolah tidak menpan dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Hal seperti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang yang dijabat Dadan Gandana beberapa hari yang lalu.
Kepada Wartawan ia menegaskan bahwa praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah adalah tindakan yang melanggar aturan.
“Ya, sekolah dilarang keras melakukan praktik jual beli LKS karena melanggar peraturan yang berlaku,” katanya Dadan Ganda Kadis Disdik.
Menurut ia, Penegasan ini disampaikan Dadan Gandana sekaligus merespon adanya pemberitaan pemaksaan jual beli LKS di kab.Tangerang
Dadan menyatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya perbuatan oknum tersebut. “Saya tidak tahu ada oknum-oknum itu.
“Yang pasti, saya percaya dengan para kepala sekolah. Mereka akan tahu aturan yang ada. Dan mereka tidak bisa dipaksa dengan sesuatu yang dilarang,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa larangan jual beli LKS berlaku bagi seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan bahkan komite sekolah.
“Tujuannya untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan membebani siswa serta orang tua dengan biaya tambahan,” paparnya.
Dasar hukum larangan jual beli LKS adalah PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181a): Melarang pendidik, tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan seragam sekolah.
Lalu Permendikbud No. 75 Tahun 2020 (Pasal 12a): Melarang Komite Sekolah untuk menjual buku pelajaran atau seragam sekolah.
Pihaknya meminta agar lapor ke disdikbud jika ada sekolah yang menjual LKS.
“Orang tua atau masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut secara langsung ke dinas pendidikan untuk ditindaklanjuti,” ajaknya.
Jika ada sekolah yang memaksa siswa untuk membeli LKS, dia meminta untuk menanyakan apakah ada surat resmi dari dinas pendidikan yang mengizinkannya.
“Jika tidak ada, abaikan saja,” tegasnya.
Ia mengimbau sekolah untuk mencari alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan belajar.
“Untuk buku pegangan siswa yang disubsidi pemerintah, siswa dapat menggunakan buku paket gratis atau mengkopi soal-soal LKS di luar sekolah,” pungkasnya.
(BUDI)