Politik Ragam Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi. 2 years ago posbante Post Views: 194 Tangerang, posbanten.co.id Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki salah satu layanan masyarakat unggulan, yakni proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak di Kota Tangerang, selasa (23/05). Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang. Dinsos Kota Tangerang telah membuat prosedur khusus untuk mengatur proses pelayanan pengangkatan anak. “Prosedur meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak.” “Setelah itu perlu laporan perkembangan anak, sidang Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat Provinsi,” ujarnya. Terdapat dokumen-dokumen yang harus dipenuhi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) untuk memverifikasi proses pelayanan pengangkatan anak atau adopsi anak. “Meliputi Surat Permohonan COTA kepada Dinsos, Surat Keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan, bebas narkoba). Surat Pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan, dsb), Surat Perjanjian, Surat Penyerahan Anak (dari panti sosial, dsb), dokumen penting lainnya (KTP, KK, Akta Kelahiran, foto, Surat Nikah, dan Surat Cerai khusus COTA tunggal,” jelasnya. Tidak hanya itu, dalam proses adopsi anak juga dilakukan beberapa perjanjian hukum, meliputi akan memperlakukan CAA selayaknya anak tanpa diskriminasi. Memberikan hibah sebagian harta, terbuka mengenai asal-usul, memberi hak asuransi kesehatan dan pendidikan, serta menjalin persetujuan dengan keluarga atau panti asuhan yang merawat CAA. “Syarat khusus bagi COTA sebelum adopsi anak, meliputi sehat jasmani rohani, usia min. 30 tahun dan maks. 55 tahun, beragama yang sama dengan CAA. Berkelakukan baik, menikah minimal 5 tahun, bukan pasangan sejenis, tidak atau belum atau hanya memiliki seorang anak, serta terpenting mampu secara ekonomi dan sosial,” pungkasnya. sumber : Dinsoskotatng / RIP / posban Continue Reading Previous Usai rapat kerja di kantor nya (DPC-Red) di bilangan Kota Kebon Nanas Tangerang kota pada sabtu pagi ini.Next Pencalonan DPD RI, Ananta Wahana Minta Doa Restu Abuya Muhtadi Dimyathi. More Stories Iklan Politik Pimpinan Dan Anggota DPRD KabupatenTangerang Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun RI yang Ke 80. 2 months ago posbante Pendidikan Politik Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menuturkan pihaknya akan terus mendukung program. 3 months ago posbante Ekonomi Politik MUHAMMAD FARHAN TERPILIH JADI GUBERNUR MAHASISWA FH UNTARA. 3 months ago posbante