Minum obat sakit pinggal di tetapkan, terancam hukuman 5 tahun penjarah Tangerang | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 16th September 2024

Minum obat sakit pinggal di tetapkan, terancam hukuman 5 tahun penjarah Tangerang

Tangerang, posbanten.co.id

Deny setiawan terpidana 5 tahun penjara Kasus pengguna pil pcc narkotika golongan 1 mengajukan. Pk di pengadilan Negeri Tangerang kalsa 1 A kusus kamis 08 Agustus 2024.

Di hadapan majelis hakim Saidin banggariang, SH,.MH terdakwa menghadirkan 4 saksi dokter siloam, dokter BNN mantan kepala BNN dan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Deny setiawan menyerahkan nokum baru berupa poto radiologi dari rumah sakit siloam.

Menurut Feriyanton, SH pil pcc itu setau terdakwa hanya obat sakit pinggang dan buka narkotika.

“Bahwa surat tersebut pemohon PK sakit pinggang Surat di buat 2022”, Ujar saksi dokter Rumah sakit Siloam Jefry sandi saksi tidak membuat surat tersebut tetapi surat di buat tahun 2022.

Anderson sutanto dokter BNN. Kalau obat tersebut untuk nyeri persendian, Kalau obat di pakai dalam 1 bulan tidak menyebabkan kecanduan.

Karena masih doses terematic, Obat tersebut obat nyeri sendi, Saksi belum pernah memeriksa terdakwa.

Saksi juga belum pernah di tunjukan obat oleh terdakwa Deny.

Nanang iskandar pensiunan polri mantan ketua BNN dalam persidangan sebagai saksi ahli mengatakan obat pcc menenangkan.

Masalah pasal yang di terapkan ke terdakwa. Terdakwa Kekususan ketergantungan barkotika di ancam, Pidana kurang dari 5 tahun.

“Proses peradilan harus di tempatkan ke rehabilitasi, Hakim. Wajib membuka pasal 103”, ujar saksi ahli dari BNN.

Bila tidak terbukti hakim harus menetapkan rahanilitasi,  Pengguna Narkoba adalah. Kecanduan.

Pemakai narkotika korban penyalahgunaan narkotika wajib harus di rehabilitasi jelas sakai ahli BNN.

Korban narkotika harus di masukan ke rehabilitaai. Kalau melalui sidang pengadilan harus gugur sidang pidana.

“Terdakwa harus dimasuka rehabilitasi, Terdakwa bisa Di jerat JPU 112.114. Esesmen bagi pengguna narkotika hukumnya wajib.

Perkara pecandu hakim wajib memakai, Pasal 54 Hakim juga wajib memakai pasal 103.

Adanya upaya hukum Luar biasa. Hakim wajib menggunakan Asesmen.

Penyalah guna terhadap hak tidak di lakukan ancaman yang di bawa 5 tahun.

Kalau di asesmen karena ketergantungan pengguna harus di rehabilitasi.

Dokter siloam ketika di perlihatkan surat dari siloam oleh jpu, Pengecekan 19 Oktober 2022 yang buat surat bukan saksi.

Saksi tidak pernah tau terdakwa menjalani sidang kasus narkotika.
Kustanto dokter BNN pusat.

Terdakwa tidak melakukan asesmen saksi tidak tahu. Eskorodo di sebut narkotika golongan tingkat 1 tahun 2018. Saksi mengetahui.

Memperbandingkan pemakaian obat di. Luar negeri, Obat tersebut di jual bebas, Pcc di setop bpom tahun 2018 di larang edar di Indonesia.

Sakai Reny istri terdakwa pemohon pk, Suami sakit dari tahun 2011, Saksi tahunya hanya sakit aja.

Di tahun 2019 suaminya di tawarin obat, Saksi tidak tahu karena itu obat pereda sakit akirnya di beli oleh suami.

Setelah minum obat tersebut badanya enakan  Setelah 15 hari badanya enak minumnya di seto,. Dalam 1 hari minum 3 kali.

Pil pcc di simpan dalam plastic, Obat tersebut tidak ada mereknya”, ujar istri terdakwa.

“Saksi alhi mantan ketua BNN
Pengguna penyalah guna, Kalau murni penyalah guna hukuman wajib rehabilitas, Kalau pengedar dan pemakai,” katanya.

Pengedar hukumannya penjara ada denda, Terdakwa di pidana melanggar pasal 112, Memiliki Menyimpan dan.

Menguasai dengan pidana 5 tahun penjara denda 5milyar bila tidak mampu membayar mengganti hukuman badan selama 2 bulan.

Sidang di tunda tanggal 15 jawaban jaksa kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

(Prayitno)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f