Hukum Jakarta Kriminalitas Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana Hendry Kumulia Berhasil Di Amankan Tim SIRI Kejagung RI 2 years ago posbante Post Views: 328 Posbanten.co.id Jakarta– Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, bertempat di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (27/03/2024) sekitar pukul :17:30 wib. Penangkapan Buronan DPO tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (28/03/2024). Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama : Hendry Kumulia Tempat lahir : Jakarta Usia/tanggal lahir : 69 Tahun/ 03 Agustus 1955 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Buddha Pekerjaan : Direktur PT Siliwangi Kniting Factory Tempat Tinggal : Jl. Permata Hijau Blok J-2/3. Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kapuspenkum Dr.Ketut menambahkan bahwa adapun Hendry Kumulia merupakan TERPIDANA yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek, terangnya Kapuspenkum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, Jelasnya. Saat diamankan, Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sambungnya. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Pewarta : Chrdn /at) Redaksi : Piter Siagian A.Md. Continue Reading Previous Memisahkan Agama Dari Politik Melahirkan Sikap Sekularisme.Next Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Ditahan Kejagung More Stories Hukum Pendidikan KEPSEK SDN SERDANG WETAN DIDUGA TABRAK ATURAN BISNIS LKS 1 day ago posbante Ekonomi Hukum Menindaklanjuti arahan terkait percepatan sertipikasi wakaf, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota. 1 week ago posbante Ekonomi Hukum PELAYANAN TETAP OPTIMAL OPTIMAL SELAMA RAMADAN, PERUMDAM TKR PASTIKAN DISTRIBUSI AIR AMAN DAN dan LANCAR. 1 week ago posbante