AKBP YODO GUNTORO KAPOLRES SUMBAR GALIAN PETI BERITA HOAX. SUDAH SAYA BAKAR ALAT TAMBANGNYA. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 30th January 2025

AKBP YODO GUNTORO KAPOLRES SUMBAR GALIAN PETI BERITA HOAX. SUDAH SAYA BAKAR ALAT TAMBANGNYA.

Padang, posbanten.co.id.

Berganti pemimpin tidak bisa memberhentikan pertambangan ilegal di Sumatra Barat. Dugaan di belakang tambang emas ilegal bekingnya orang kuat, rabu (29/01).

Pejabat pemegang kekuasaan kapolsek, kapolres sampai kapolda tidak berani menutup galian tambang emas liar tersebut. Selain kepolisian juga anggota TNI ada di dalam Tambang liar yang sedang marak di sumbar

AKBP Yudo Guntoro Kapolres Pasaman ketika di konfirmasi lewat Bay hp mengatakan. Galian itu sudah saya tutup dan peralatan saya bakar bujar Kapolres.itu berita Hoax. Kalau masih ada yang oprasi akan saya tutup lagi ujar kapolres Pasaman.

Itu galian tambang jukup jauh bang dari Kapolres. Biaya untuk menjangkau sampai lokasi saja habis 10 jutaan.

Kalau memang ada wartawan yang tahu lokasi mari kita bersama sama datangi ke lokasi. Itu di belakang tambang saya tahu orangnnya.

Yang susah buat kami menutup karna di belakang ada orang hijau. Kami pakai hukum pidana, mereka pakai hukum rimba ujar kapores kepada Mata post. Com.

Saya tahun itu galian tambang emas. Tetapi yang bekerja kan orang orang sekitar. Itu pendapat penghasilan mereka. Klau saya tutup mereka mau cari penghasilan dari mana ujar mantan kapolsek Pondok Aren Tangsel ini.

Pantauan media di lapangan maraknya dugaan pembiaran pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat di wilayah hukum Resort Polres Pasaman, Polda Sumbar. Kembali di kabarkan, selasa 28/1/2025.

Lagi-lagi narasumber menyampaikan kepada Athia selaku awak media., bang, perihal berita PETI yang kemaren itu alokasi kenagarian simpang Tonang sinabuan yang sudah ditanggapi oleh pihak Bid.Paminal Propam Polda Sumbar.

Diduga sudah keluar duluan alatnya, ada dua unit alat yang sudah keluar. Dan pihak kita selalu memantaunya, ujarnya pada hari minggu 19/1/25.

Kemudian, kembali dikabarkan tadi malam Senin 27/1/2025 disertai foto video alat berat yang sedang beroperasi di lokasi wilayah Jorong sinuangon dan batang kundur, kecamatan dua Koto kabupaten Pasaman.

Selain foto/video, ia juga menjelaskan tentang aktivitas tambang tersebut. pelaksana atau pengurus “diduga Dedi dan Agus” sedangkan Salah’satu alat diduga milik Pudun.

Lanjutnya, BBM yang digunakan pada aktivitas PETI ini adalah bersubsidi dikelola oleh diduga Nono, dan penimbunan BBM yang masih sekitar rumahnya Nono di kenagarian Cubadak Barat sekitar silang 4 Pasaman, kecamatan duo Koto. Ujarnya dan sambil diberikan nomor telpon milik Dedi untuk konfirmasi.

Saat awak media konfirmasi melalui SMS WhatsApp dimaksud miliknya Dedi : +62 812 6181 6387, Namun Pemilik Nomor tidak memberi tanggapan, dan diblokir WhatsApp awak media dari kontak telponnya.

Herannya lagi saat Awak media konfirmasi melalui SMS WhatsApp diduga pelaku : +62 6621 2249, ia tanpa ragu mengakui., masih ada kok 3 unit alat kita bekerja di sinuangon., Tulisnya, Selasa 28/1/2025.

“Akan hal itu membuat awak media lebih mendalami kebenaran melalui narasumber lainnya mengatakan, ia kami kenal pemilik nomor itu gelarnya Erizal Golar “Erizal” rumahnya di depan panggilan baru lubuk sikaping, pasaman.

Lebih lanjut awak media konfirmasi kembali melalui SMS WhatsApp ( +62 812 6755 556 ) miliknya Fajar yang diduga sebagai pelindung aktifitas tambang tersebut seperti diberitakan minggu lalu, namun saat ini ia mengatakan.

“Saya tidak tahu mengenai Aktivitas tambang dimanapun. Tulisnya hari ini selasa 28/1/2025.

Adapun beberapa narasumber dari masyarakat setempat yang merasa resah akibat aktivitas tambang liar tersebut, akan selalu memberi informasi dan data selanjutnya perihal tambang tersebut dan sambil dipantau, ucapnya.

Kita berharap aparat penegak hukum (APH) khususnya Resort Polres Pasaman Polda Sumbar segera mengambil tindakan serius dan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal ini, “Pungkasnya.

Akibat berlangsungnya aktivitas tambang liar ini sangat banyak dampak terhadap kerusakan lingkungan karena lemahnya penegakan hukum.

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Masyarakat menuntut pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap Kerusakan lingkungan akibat PETI dan pencemaran air dan tanah dan ancaman keselamatan para pekerja, sudah berapa nyawa manusia korban meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal, “Ucap sambil mengakhiri.

Dan sebagaimana diketahui pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 158).

Selain itu, pengguna BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar (Pasal 55).

Diminta pemerintah dan TNI-POLRI dari pusat untuk turun kembali di Sumatera Barat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan tambang ilegal di Wilayah hukum Resort Polres Pasaman.

Hal ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan program prioritas nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jika dibiarkan aktivitas tambang ilegal ini di Pasaman tentu dampaknya akan semakin luas dan sulit dipulihkan.

Masyarakat sekitar yang akan mengalami dampak tambang liar tersebut. Ketika musim hujan akan kebanjiran dan musim panas akan kekeringan.

(Arfaiz / prayitno)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f