Pria Pengusaha Alat Kesehatan perusahaannya PT. MMA Fatmawati Jakarta Selatan Duga Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dipicu Suami Selingkuh | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 22nd November 2024

Pria Pengusaha Alat Kesehatan perusahaannya PT. MMA Fatmawati Jakarta Selatan Duga Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dipicu Suami Selingkuh 

Posbanten.co.id Tangerang.

Aksi kekerasan yang dilakukan bos pengusaha alat dengan inisial perusahaannya PT. MMA di Fatmawati, Jakarta Selatan yang dialami oleh ibu rumah tangga bernama Nyoya Devi Maisaleha sebagai istri dianiaya oleh suaminya sendiri yang berlatar belakang sebagai bos pengusaha alat-alat kesehatan dengan inisial AS. menurut keterangan pengakuan korban, kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut ternyata telah berlangsung sejak lama dan berulah kembali.Selasa 21/11/2023

Terungkap ternyata pria ini bos pengusaha alat kesehatan terkemuka terkenal diwilayah tersebut Namun tak disangka, dalam kehidupan nyata, bos pengusaha kesehatan tersebut malah tega menyiksa istrinya.Belakangan diketahui pelaku adalah suami nya sendiri pria berinisial As, sedangkan korban merupakan istri nya.

dalam mengacu pasal KDRT di undang – undang Nomor 23

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

1. Kekerasan fisik

Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2.Kekerasan Psikis

Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual

Perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran rumah tangga

Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

ancaman hukuman pada tindak KDRT terdiri atas tiga bentuk. Pertama, bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara.

“saat diwawancarai korban

Devi Maisaleha menjelaskan keawak media bahwa penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal pelaku  dalam rumah tangga yang saya alami sudah sejak lama, tapi ini semua saya pendam demi keutuhan rumah tangga kami,”Ucap Devi maisaleha

Oleh karena itu, bahwa perbuatan KDRT tersebut, Dia telah laporkan kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian di polres tangerang Selatan. Sebab kami sudah tidak sanggup lagi untuk memendamnya.

“Setelah saya berembuk dengan keluarga dan pengacara yang saya tunjuk, perbuatan suami saya itu saya laporkan ke pihak polres tangerang Selatan. Karena saya sudah tidak sanggup lagi nahannya,”Tuturnya

Selain melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami saya , telah diduga berselingkuh yang menyebabkan KDRT terhadap saya (suami-red) tersebut suami menggugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten tangerang banten.

“Ini kan aneh dan lucu suami yang KDRT suami yang selingkuh suami yang gugat cerai , saya korban KDRT itu pun saya telah memiliki lengkap bukti-bukti perselingkuhan suami saya. yang akan saya jadikan alat bukti dipengadilan agama,” imbuhnya.

salain jadi alat bukti di pengadilan agama, saya juga akan melaporkan perbuatan zinah tersebut kepada pihak kepolisian, lantaran telah cukup bukti.

Dia juga berharap, pihak kepolisian dapat menindak pelaku, serta Dirinya memohon pihak kepolisian polres tangerang selatan bisa memberikan hukuman yang sepantasnya terhadap oknum suami saya tandasnya.

Piter s.

 

 

 

 

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f