LAGI-LAGI!!! DISINYALIR PROYEK PENURAPAN DI DESA PATRAMANGGALA, KECAMATAN KEMIRI, KABUPATEN TANGERANG SENGAJA DI KERJAKAN TANPA ADANYA PAPAN INFORMASI DAN ASAL-ASALAN. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 22nd November 2024

LAGI-LAGI!!! DISINYALIR PROYEK PENURAPAN DI DESA PATRAMANGGALA, KECAMATAN KEMIRI, KABUPATEN TANGERANG SENGAJA DI KERJAKAN TANPA ADANYA PAPAN INFORMASI DAN ASAL-ASALAN.

Posbanten.co.id, kabupaten tangerang

Proyek penurapan yang tengah berlangsung di Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang disinyalir sengaja dikerjakan tanpa adanya papan informasi dan bahkan dugaan dikerjakan asal-asalan.

Pasalnya pada hari selasa (5/12/2023) saat awak media mendatangi lokasi proyek tersebut, tak ditemukan selembar pun papan informasi yang berkaitan dengan seputar informasi proyek tersebut.

Anggaran yang menyerap uang rakyat yang dianggarkan melalui APBD, kabupaten tangerang melalui dinas terkait diduga dinas BMSDA serta belum diketahui nilai anggaran kegiatan proyek tersebut, karena kurang transparansi pihak vendor serta tidak adanya papan proyek.

Para pekerja saat menjalankan aktifitas tidak memakai alat pelindung diri sehingga terkesan mengabaikan K3 sebagaimana diatur dalam uu no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan uu no 1 tahun 70 dan pasal 359 tentang keselamatan dan kenyamanan pekerja.

Padahal, adanya papan informasi sangat diperlukan, untuk mengetahui proyek tersebut menghabiskan anggaran berapa? bersumber dari anggaran mana dan juga terkait berapa panjang dan lebar turap yang harusnya dikerjakan dalam proyek tersebut.

Dalam pantauan awak media saat di lokasi pekerjaan penurapan tersebut diduga kuat tidak sesuai spek, selain tidak adanya papan informasi pekerjaan, dalam pengerjaannya juga terlihat asal-asalan.

Yoga selaku sekjen FBB (Front Banten Bersatu) mengatakan kepada awak media bahwa “ Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek ini, tetapi ada pekerjaan fisik, Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,”

“Kami berharap bagi para pemborong/ vendor sebagai pelaksana kerja kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur yoga selaku sekjen FBB (Front Banten Bersatu)

Hingga berita ini diturunkan pihak dinas terkait BMSDA belum sempat di konfirmasi.

Rinto k

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f