Sidang Tergugat Ellen Sulistyo Kodam, Tidak Jadi Keluarkan Saksi Diapresiasi Pengacara Tergugat I & II | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 11th May 2024

Sidang Tergugat Ellen Sulistyo Kodam, Tidak Jadi Keluarkan Saksi Diapresiasi Pengacara Tergugat I & II

Pòbanten.co.id Surabaya – Majelis Hakim menolak permintaan pengajuan saksi ahli yang diajukan Priyono, SH., kuasa hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I). Hakim menjelaskan bahwa agenda saksi untuk Tergugat I sudah lewat, yang semestinya pengajuan saksi ahli bersamaan dengan pengajuan saksi fakta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza. Senin (19/2/2024) siang, diruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim anggota sempat menegur keras kuasa hukum Ellen Sulistyo karena “ngeyel” ketika permintaannya di tolak oleh ketua majelis hakim Sudar, karena permintaan tersebut jelas tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dalam sidang perdata, hal tersebut sempat disampaikan secara tegas oleh hakim anggota.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi fakta dari Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) berjalan singkat karena Kodam V/Brawijaya tidak jadi menghadirkan saksi fakta. Keputusan untuk tidak menghadirkan saksinya menurut banyak pihak sudah sangat tepat, karena Kodam V/Brawijaya hanya sebagai Turut Tergugat II, sehingga tidak selazimnya melakukan perlawanan, karena sebagai institusi negara, tidak perlu menunjukan keberpihakan pada salah satu pihak yang berperkara.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sudar, didampingi dua anggota majelis hakim dihadiri kuasa hukum dari Penggugat, Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) dengan agenda penyerahan bukti tambahan para pihak.

Usai sidang, Yafeti Waruwu, SH. MH., kuasa hukum Tergugat II mengatakan bahwa indikasi pihak kuasa hukum  Ellen Sulistyo tidak memahami berita acara persidangan.

“Hakim tegas menolak pengajuan saksi ahli dari Tergugat I, hal itu sesuai hukum acara sidang. Saksi fakta dan saksi ahli sesuai berita acara bersamaan dalam didengarkan keterangannya. Ini sudah melewati saksi dari beberapa pihak, malah mengajukan saksi ahli. Indikasi pihak Tergugat I kurang memahami berita acara,” ujar Yafeti.

Menurut Yafeti, keputusan tegas majelis hakim dinilai sudah sangat tepat dan mencerminkan kenetralan majelis hakim dalam menjalankan hukum acara persidangan, karena kalau sampai diijinkan Tergugat I untuk melanggar, maka hal ini bisa menimbulkan prasangka bahwa majelis hakim berpihak pada Tergugat I.

“Hal ini akan dikaitkan dengan majelis hakim yang terkesan melakukan pembiaran saksi fakta pendeta Novi dari tergugat I beberapa saat yang lalu untuk beropini tanpa melakukan teguran,” ujar Yafeti.

Terkait Kodam tidak jadi menghadirkan saksi, menurut Yafeti, terlihat jelas Pangdam yang baru Mayjen TNI Rafael adalah sosok pemimpin yang bijak. Dengan tidak menghadirkan saksi akan diapresiasi banyak pihak, karena sudah jelas Kodam tidak berpihak.

“Penutupan restoran oleh Pangdam yang lama, Mayjen Farid Makruf, dengan dasar CV. Kraton tidak membayar PNBP, hal itu sesuatu yang ganjil. Karena selain KPKNL sudah mengeluarkan bukti keputusan besaran PNBP pada tanggal 28 April 2023, CV.Kraton sudah jaminkan emas untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023, namun sehari aesudahnya justru Kodam menyegel resto Sangria pada tanggal 12 Mei 2023. Semua sudah terang benderang dalam jalannya persidangan,” ujar Yafeti.

“Semoga dengan Pangdam yang baru, Mayjen TNI Rafael perkara penutupan restoran Sangria bisa terselesaikan dengan baik,” pungkas Yafeti.

Sementara itu, Pengacara Arief Nuryadin, SH., kuasa hukum dari Penggugat mengatakan bahwa pihak Tergugat I mau mengajukan saksi ahli menunjukkan ketidakpahaman pihak Tergugat I dalam persidangan.

“Semua sudah diatur dalam hukum acara, jadi kita jalani persidangan  tidak boleh melenceng dari sana. Dan Kodam tidak menghadirkan saksi, saya lihat sebagai bentuk kenetralan Kodam dalam perkara ini. Kenetralan itu juga terlihat dari KPKNL Surabaya selaku Turut Tergugat I, yang sudah menyerahkan bukti dan pasif dalam persidangan ini,” ujar Arief Nuryadin.

Perlu diketahui, pada tahun 2017, terjadi kesepakatan (MoU) dan dilanjutkan adanya SPK antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto dalam pengelolaan aset TNI AD dhi Kodam V/Brawijaya dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya,

Dari kesepakatan itu, CV. Kraton membangun gedung megah 2 lantai  yang difungsikan sebagai restoran yang diberi nama the Pianoza. Dalam pembangunan gedung dan berbagai hal berkaitan dengan restoran, pihak CV. Kraton Resto mengklaim menghabiskan anggaran sebesar Rp.10 Milyar lebih.

Perjanjian antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton dalam MoU dan SPK disepakati jangka waktu 30 tahun, dengan 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi jangka waktunya 5 tahun, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada periodesasi pertama (tahun 2017 hingga tahun 2022) telah dibayar lunas oleh CV. Kraton Resto sebelum penandatanganan SPK.

Berjalannya waktu, pada tanggal 27 Juli 2022, terjadi penandatanganan akta perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza antara CV. Kraton Resto dan Ellen Sulistyo. Dalam perjanjian nomor 12 yang ditandatangani kedua belah pihak didepan Notaris Ferry Gunawan, Ellen Sulistyo sah menjadi pengelola restoran the Pianoza, yang berganti nama menjadi Sangria by Pianoza.

Ada beberapa poin dalam perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tersebut, antara lain menyebutkan adanya MoU dan SPK antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto dalam pengelolaan aset dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya. Dimana Ellen Sulistyo sudah membaca dan sepakat untuk tunduk pada MoU maupun SPK yang dibuat antara CV.Kraton Resto dan Kodam V/Brawijaya, hal itu bisa terlihat Ellen Sulistyo menandatangani perjanjian pengelolaan nomor 12 tersebut.

Selain itu, perjanjian pengelolaan tersebut mencantumkan adanya  pembagian hasil dari keuntungan operasional hasil pengelolaan restoran. Sebagai pengelola, Ellen Sulistyo wajib memberikan profit minimal sebesar Rp. 60 juta perbulan kepada CV. Kraton Resto menejemen dari restoran Sangria by Pianoza yang diperuntukan sebagai pembayaran bunga atas biaya pembangunan gedung sebesar Rp.10 Milyar lebih, dan juga kewajiban membayar biaya operasional lain seperti PNBP, PBB dan pengeluarkan operasional lainnya.

Dalam perjalanan pengelolaan, Ellen Sulistyo membayar bagi hasil hanya sekali dengan cara dicicil Rp.30 juta sebanyak 2 kali, dan Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP walaupun omset restoran selama dikelolanya kurang lebih Rp.3 Milyar, dan konyolnya uang omset yang sejatinya dimasukan ke rekening resto, justru di masukan ke rekening Bank Mandiri pribadi Ellen Sulistyo. Dan sampai saat ini diduga tidak ada itikad baik dari Ellen Sulistyo untuk membuka rekening tersebut agar bisa terang benderang keuangan restoran.

Pada tanggal 12 Mei 2023, bangunan restoran Sangria by pianoza ditutup paksa dan kemudian dipagari seng pada tanggal 15 September 2023 oleh Kodam V/Brawijaya, dengan dasar CV. Kraton tidak membayar PNBP.

Kejadian penutupan itu dianggap aneh oleh CV. Kraton Resto, karena sehari sebelumnya, pada tanggal 11 Mei 2023, CV. Kraton menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP. Dan emas tersebut hingga saat ini masih di berada di tangan Aslog Kodam V/Brawijaya, Kolonel CZI Srihartono.

Penjaminan emas dilakukan CV. Kraton Resto karena Ellen Sulistyo sebagai pengelola restoran tidak membayar PNBP, dan untuk menjaga nama baik dengan Kodam, pihak CV. Kraton menjaminkan emas tersebut.

Karena tidak membayar bagi hasil dan membayar PNBP sesuai dengan perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, dan tidak memenuhi kewajibannya, serta tidak adanya transparansi keuangan, karena uang omset restoran masuk ke rekening Ellen Sulistyo, akhirnya CV. Kraton menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo di PN Surabaya.

“Sesuai temuan dalam fakta persidangan tidak menutup kemungkinan CV. Kraton akan melaporkan Ellen Sulistyo dalam tindak Pidana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP, serta melaporkan pendeta Novi secara pidana dalam memberikan keterangan palsu sebagai saksi tersumpah. Hal ini sudah sangat jelas dan sudah terbukti dalam persidangan,” demikian ditegaskan oleh kuasa hukum penggugat Arif Nuryadin, SH., dan di amini oleh pengacara Tergugat Il, Yafeti Waruwu S.H., M.H.

Pewarta : Redho.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f