ADP TERLAMBAT, GAJI PENGAWAI DESA PEKON BELUM TERBAYAR. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 12th December 2024

ADP TERLAMBAT, GAJI PENGAWAI DESA PEKON BELUM TERBAYAR.

Posbanten.co.id, Tanggamus.

Proses Pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) di Kabupaten Tanggamus yang belum tuntas, menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI ) Kabupaten Tanggamus.

Ketua DPC Aliansi Jurnalistik online Indonesia (AJOI) Tanggamus, Budi Hartono Mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Tim DPC AJOI Tanggamus, ke beberapa Desa diKabupaten Tanggamus, ditemukan banyak Desa yang belum menerima pembayaran Gaji sesuai dengan masa kerjanya.

“Keterlambatan pembayaran Gaji tersebut menyebabkan penghalang kerja dimana belum dibayarkannya Gaji sesuai masa kerja, baik Kepala Desa dan perangkat Desa sejak Agustus hingga November 2023, akibatnya membuat terganggunya pembayaran rutin untuk kebutuhan sehari hari”, ujar Budi Hartono.

Karena itulah, Ketua DPC AJOI Tanggamus Meminta kepada Pemda melalui pihak Terkait (SKPD) untuk segera menuntaskan pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) dan melakukan pendampingan kepada Desa yang dinilai lamban dalam pengusulan dan pemenuhan dokumen untuk pencairan dana Desa.

“Kami khawatir keterlambatan pencairan ADP ini akan mempengaruhi kinerja Desa, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat”, cetusnya.

Budi Hartono. Membeberkan, Dokumen yang harus di penuhi Pemerintah Desa sebelum pencairan ADP dilaksanakan antara lain, Perdes tentang APBdes, Per Kades tentang Penjabatan APBDesa, Publikasi APBDesa, Buku Rekening Bank, serta pernyataan tanggung jawab penggunaan DANA.

Dari hasil pemantauan Tim DPC AJOI Tanggamus, terang Budi Hartono. Pemda Tanggamus harus segera selesaikan pencairan gaji Kepala Desa dan Aparat Desa, seharusnya ini harus dibayar ditiap bulan, kalau sisa yang belum dibayar dan akan dibayar tahun depan kemana uangnya???

Jangan sampai berlarut larut nanti bisa jadi masalah.

Kemudian, lanjut Budi Hartono. PMD harus cepat dalam melakukan verifikasi berkas usulan Desa yang sudah diterima, kemudian memberikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jika berkas Desa sudah dinyatakan lengkap, selain itu PMD harus tetap mendampingi dan mengingatkan Desa yang belum memenuhi kelengkapan dokumen usulan.

Budi Hartono. Menegaskan, proses di BPKAD juga perlu dipercepat tanpa mengabaikan aspek kecermatan atau ketelitian dalam menyelesaikan pembayaran sesuai masa kerja jabatan yang berlaku.

“Dengan kolaborasi yang baik dan proses yang cepat, diharapkan pencairan ADP dapat tuntas dalam waktu yang tidak lama dan pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar”, tutupnya.

Liarman Tim

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f