Alie Candrawan dan Lawannya Ahli Waris T. Masri Dharma Klaim Hak Milik Tanah terletak di puricang, Pondok Ranji, kec, Ciputat Timur dengan luas 2,3 Ha . | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 27th July 2024

Alie Candrawan dan Lawannya Ahli Waris T. Masri Dharma Klaim Hak Milik Tanah terletak di puricang, Pondok Ranji, kec, Ciputat Timur dengan luas 2,3 Ha .

Posbanten.co.id, Tangsel.

Lahan seluas 2.3 Ha yang terletak di puricang, kelurahan pondok ranji kecapatan Ciputat timur di klaim Ahli waris T. Masri Dharma, mendapat perlawanan dari Alie Cendrawan hari ini selasa 22/8/2023.

Kedua belah pihak masih kekeh ingin mempertahan hak_hak mereka sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang mereka miliki baik C desa, Ajb dari masing masing Bentrok antar kedua belah pihak akan sering terjadi bilamana putusan pengadilan tidak segera, mana kala saling ingin menguasai lahan tersebut bahkan hari ini terjadi adu mulut serta dorong dorongan diatas lahan tersebut baik dari Alie Cendrawan dan Penerima kuasa ahli waris.

Menurut bapak Ahmad sopian( Jabrik ) mengatakan,” lahan ini merupakan kepemilikan ahli waris T Maris Dharma ungkapnya ke media

Selain itu jabrik juga mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa waris akan mempertahankan lahan tersebut sampai ada kekuatan hukum tetap, serta lahan ini masih proses hukum di pengadilan negeri tangerang, kami kedua belah pihak saling gugat dn hasilnya” NO” terangnya 

Jabrik juga memaparkan bahwa sidang baru tgl 29 nanti di pengadilan negeri tangerang bagaimana mungkin anda ( Alie cendrawan ) bisa memiliki lahan sengketa ucapnya.

Pemberitahuan RELAAS Pannggilan SIDANG/ pemberitahuan RELAAS putusan Mahkamah Agung, Panggilan sidang/ pemberitahuan yang dikirim dari pengadilan dengan data sebagai berikut; nomor perkara: 874 /Pdt/2023 G/PN Tng tanggal sidang selasa 29/8/ 2023 jam 9 00 wib pengadilan negeri tangerang .

Sidang dapat dilihat di e_court mahkahma agung RI pada menu detail no perkarkara, 874/pdt G/2023 PN Tng.

Kami tidak muluk muluk siap menerima putusan pengadilan negeri dan mahkahmah agung jika itu ada kami siap minggat tanah tersebut secara pisik di kuasai ahli waris T Maris Dharma, dan kami ingin dibacakan putusan pengadilan atau mahkamah agung diatas lahan sengketa ini jelasnya.

Hal ini di harapkan kepada pihak pengadilan agar segera melakukan tindakan putusan terkait sengketa lahan tersebut guna menjaga hal hal yang tidak di inginkan.

Menurut Alie Cendrawan tanah tersebut miliknya dengan bukti bukti kepemilikan akte jual beli ( AJB ) Selain itu menurutnya bahwa bukti otentik ini juga sebagai dasar kepemilikannya, adapun no, AJB tersebut adalah : no ajb tidak dituliskan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan.

Alie candrawan juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang digunakan pihak Penggugat Ahli waris T Masri Dharma AMALIA HAMIDA yang diwakili oleh pengacaranya SOLIHI HD.SH yang diduga palsu adalah Berupa :

* SPPT PBB atas nama T Masri Dharma dengan NOP.36.76.062.002.008-0775.0 PBB tersebut digunakan untuk meklaim tanah yang lokasinya berbeda, berdasarkan surat No.973.1/356-E.P/Bapenda/2023 tgl 26 Januari 2023, Bahwa lokasi opjek pajak Blok 008 adanya di Jl.Beruang II .

Sedangkan tanah milik Alie Cendrawan adalah Blok 005, dengan demikian pihak Ahli waris menyalagunakan surat yang bukan pada tempatnya, lagi pula SPPT PBB bukanlah merupakan bukti kepemilikan tanah.

* GIRIK C-1349 persil 6 D.IV atasnama S Mangsur terbitan tahun 1976, total luasan kurang lebih 23,4 Ha yang juga digunakan diduga palsu, karena tanah yang ada di Girik C-1349 atasnama S Mangsur sudah diperjual belikan kepada guru-guru dapa tahun 1965, dasar surat penjelasan Riwayat Peralihan Girik/Letter C-1349 Ps.6 D.IV no593.1/16-Pd.R/2023 tgl 02 Maret 2023 menguraikan bahwa Girik C-1349 sudah beralih ke para guru pada tahun 1965, Dan pada girik yang digunakan terdapat banyak keanehan asli berdeda dengan Produk aslinya. 

* Surat jual beli atas segel tahun 1975 yang diketik dengan Komputer, juga digunakan pihak Ahli waris di PN Tangerang, diduga kuat Palsu, karena tahun 1975 belum menggunakan computer, dan tanda tangan S Mangsur sangatlah berbeda dengan aslinya yang ada di Arsipkantor kecamatan ciputat.\

* Surat keterangan dari desa Pondok Ranji produk tahun 1985 yang ditanda tangani oleh Kades saat itu M Marta, diguga Palsu kerena tanda tangan sangat berbeda dan Kop Surat Kantor Desa sangat berbeda dengan aslinya.

* Berdasarkan hal-hal diatas selama dalam persidangan gugatan dari Penggugat Ahli warus T Masri Dharma Solihin HD.SH, terbukti banyak kejanggalan dan Dalil dan bukti yang digunakan dipersidangan tidak falit makanya gugatan Penggugat AMALIA HAMIDA di tingkat PN Tangerang, PT Baten dan Makamah Agung, pihak penggugat adalah pihak yang dikalahkan, maka seluruh gugatannya harus dinyatakan DITOLAK.

* Sedangkan Gugatan No.874/Pdt.G/2022/PN Tgn, dan gugatan tingkat banding no.176/PDT/2023/PT.BTN adalah terkait pemcabutan plang yang dibuat dipasang oleh pihak Penggugat SOLIHIN HD. SH, oleh tergugat Alie Cendrawan, Plang yang bertulisan (Tanah ini Sengketa dalam perkara No.743/Pdt.G/2021/PN Tgn.) sudah ada putusan PN Tangerang dan putusan Banding, yang melarang siappun termasuk pengugat memasang Plang diatas tanah yang masih berperkara di tingkat PT dan MA no.743/Pdt.G/2021/PN Tgn. Namun sekarang perkara tersebut telah berkekutan hukum tetap Inkrah di semua tingkat peradilan. Maka Gugatan Perdata No.874/Pdt.G/2022/PN Tng gugur dengan sendirinya.

* Perkara perdata yang digugat ahli waris T Masri Dharma (AMALIA HAMIDA) yang di wakili pengacaranya Solohin HD. SH, yang ditulis dalam plang tersebut diatas, Telah putus pada semua tingkatan pihak penggugat AMALIA HAMIDA dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan dan gugatannya DITOLAK seluruhnya.

Pada semua tingkat peradilan mulai dari PN tangerang nomor. 743/pdt.G/2021/PN.Tng tanggal 24 mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten nomor 183/ pdt/2022/ Pt BTN 09 Agustus 2022 dan Putusan Kasasi Mahkahma Agung nomor 950 K/Pdt/ 2023 tanggal 11 mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah.

Dengan demikian jelaslah sudah pihak Ahli waris T Masri Dharma, AMALIA HAMIDA DKK pada dasarnya tidak memilikan hak atas tanah di gugat. 

Alie Cendrawan telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/3365/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Juli 2022, dan laporan Alie Candrawan sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyikikan No.SP.SIDIK/652/VII/2023/Ditkrimum, tanggal 02 Agustus 2023 Pungkas Alie Cendrawan menutup.

 piter Siagian

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f