Daerah Hukum Politik Bawaslu, Laporan M. Rizal Caleg PAN Tidak Terbukti 1 year ago posbante Post Views: 234 Posbanten.co.id Kabupaten Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang kelima sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN dan dilaporkan oleh M.Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) , Jumat (29/3). M.Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya yaitu terlapor atasnama Okta Kumala Dewi (OKD) no urut 3. Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor. Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M.Rizal sebagai pelapor. “Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M.Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan. “Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan. Redaksi Piter Siagian Tim Continue Reading Previous Pt. Adri Putra Abadi Group Gelar Bakti Sosial & Tsyukuran Di Gunung Putri Bogor.Next Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya Meledak Warga Sekitar dievakuasi More Stories Daerah Ekonomi KUASA HUKUM MENDESAK PT MANDIRI UTAMA FINANCE UNTUK BERTANGGUNG JAWAB ATAS DUGAAN LELANG ILEGAL DAN INTIMIDASI TERHADAP DEBITUR. 3 days ago posbante Ekonomi Hukum PT.MANDIRI UTAMA FINANCE(MUF) AROGAN DAN TIDAK PROFESIONAL. 3 days ago posbante Daerah Ekonomi FORUM INTERAKTIF INDOWATER EXPO 2025 PERUMDAM TKR BAHAS STRATEGI TATA KELOLA AIR BERSIH 5 days ago posbante