HomeDaerahBrita ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati bahwa pihaknya melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut. Brita ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati bahwa pihaknya melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut. June 11, 2023June 11, 2023by posbante Post Views: 1 Madiun, posbanten.co.id Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot jabatannnya karena telah positif mengkonsumsi narkoba dan melakukan pungutan liar (Pungli), minggu (11/06). Brita ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati bahwa pihaknya melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari yang ada di Jawa Timur. Tes urine itu dilakukan untuk mengkroscek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim. Hal itu dilakukan ketika ada kunjungan kerja (kunker) DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu. “ ,“Dari sana semua Kajari menjalani pemeriksaan tes urine dari Polda Jatim ujar Kajari Mia Amiati, Sabtu (10/6). Dalam rangka Pengawasan Melekat (Waskat), Mia menjelaskan dirinya melakukan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim. “Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine, termasuk biaya yang diperlukan,” ujarnya. Tes urine dengan pengecekan sample rambut sudah didapatkan dari Polda Jatim pada keesokan harinya, yakni 16 Mei 5 2023. Terlihat bahwa ada 1 orang yang dinyatakan positif narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. Atau yang biasa di sebut sabu sabu atau pil ekstasi. Kata dia, berdasarkan data yang dimiliki, yakni kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamin., Barulah diketahui bila hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin SH yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. “Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tuturnya. Sedangkan, tidak hanya mengkonsumsi narkotika, Andi diduga melakukan pungutan liar (pungli). Kejati Jatim pun mengkroscek hal kebenaran itu “Respon saya selaku Kajati di Jawa Timur yang memiliki 38 Kejari ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal atau mendapat laporan di wilayah Jatim. Yang pertama kali dilakukan adalah saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut,” ungkapnya. Dengan perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin SH MH dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai Jaksa Fungsional. Sementara Kepala Kejari Madiun akan digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). “Surat Keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saeagih akan menjadi Plt Kejari Madiun,” pungkasnya. arfaiz / posban
Camat dan sekcam pasar kamis benahi penataan wilayah hari selasa Post Views: 0 Pasarkemis, posbanten.co.id Camat dan sekcam pasar kamis Kab. Tangerang, Banten benahi penataan, melalui wilayah dengan harmonis, selasa…
Kegiatan Proyek Aula Kecamatan Sukamulya kab. Tangerang Jadi Sorotan !!!! Post Views: 0 TANGERANG, Posbanten co.id Di duga tidak memenuhi standar dalam pengerjaan , terlihat di lapangan pekerja tidak memakai…
Gelapkan Lebih Setengah Milyar Uang Perusahaan, Seorang Wanita Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang Post Views: 0 Tangerang, Posbanten.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) lantaran melakukan…