Diduga Hamili Putri Angkatnya Bapak Tiri Nikahi Putri Angkat Di Lebak. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 27th April 2024

Diduga Hamili Putri Angkatnya Bapak Tiri Nikahi Putri Angkat Di Lebak.

Posbanten.co.id, Lebak

Pria paruh baya asal Lebak Banten, warga kecamatan Cihara berinisial ( WRD) di duga menghamili anak angkatnya sendiri,. Sebut saja mawar (13). anak tersebut kini menanggung beban moral akibat ulah bapak tirinya.

Perbuatan orang tua atau bapak tiri mawar yang telah menodai putri tirinya kini mencuat dan hangat di perbincangkan oleh masyarakat setempat dimana sebagai ayah yg harusnya menjaga dan sebagai orang tua, melindungi, serta merawat dan juga mendidik , justru diluar akal sehat malah ( WRD) diduga lakukan tindakan tak terpuji terhadap anak angkatnya.

Tindakan asusila menghamili putri angkat patut di pertanyakan publik dimana mawar yg masih duduk di bangku SMP, kelas satu harus pupus harapan bersekolah dan menanggung malu akibat ulah bapak tirinya, menurut keterangan warga setempat yang di himpun awak media mawar menjadi korban bulan bulanan ayahnya hingga kini telah mengandung dua bulan ujar warga setempat.

Ibu angkat korban sekaligus istri pelaku dari awal sudah menaruh rasa curiga dengan keadaan perubahan fisik terhadap anaknya ,( MR) dan benar saja seketika dibawa untuk diperiksa , korban dalam keadaan mengandung dua bulan, mendengar hal seperti ini ibu korban pun melaporkan kejadian ini kepada masyarakat setempat, pemuda, tokoh masyarakat, dan ketua rukun tetangga.

Namun bukan nya ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke pihak berwajib , akan tetapi malah korban dinikahkan dan stelah itu di usir dari kampung 25/12/2023.

Menurut keterangan DD, Selaku ketua rukun tetangga Dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak hanya mengikuti kehendak warga setempat / tokoh masyarakat, dan memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalur menikahkan mawar dengan bapak tirinya srhingga secara hukum tidak ada tindakan agar pelaku dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dapat membuat efek jerra bagi pelaku.

Pertimbangan yang diambil tersebut dapat melukai hati masyarakat dan juga hukum yang mana menurut UU perlindungan anak berdasarkan UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda dalam hal perlindungan anak.

Ketika awak media menggali informasi tentang keberadaan korban tidak bisa menemui, dan menurut keterangan saudaranya korban ditempat saudaranya di kp (Cibobos) dan selanjut dilakukan penelusuran ternyata korban sudah dibawa ke orang tua perempuan untuk dibawa ke tempat nenek nya, di kp Cisaat, melihat keadaan janggal seperti ini diduga kuat keluarga korban menutupi kejadian tersebut.

Hingga berita ini di turunkan pihak APH belum sempat di konfirmasi.

 

Editor. : Topan

Pewarta : Kartono

Redaksi : Piter siagian AMd

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f