Gondol Patung Yesus Pria Pengangguran Digiring Polisi | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 16th May 2024

Gondol Patung Yesus Pria Pengangguran Digiring Polisi

Posbanten.co.id Bangkalan – Ada-ada saja, demi kebutuhan hidup untuk anak dan istrinya, pria berinisial MZ (33) asal Bondowoso ini membobol Gereja Mariya Immakulata di Telang, Kamal Bangkalan Madura. Hampir semua isi gereja dikuras habis termasuk patung Yesus dan Bunda Maria hilang digondol maling

Pria yang berprofesi pengangguran ini pun akhirnya ditangkap anggota reskrim Polres Bangkalan Madura Jawa Timur. Setelah membobol gereja dan menggondol patung Yesus. Pelaku maling berinisial MZ dilaporkan oleh YA (44), warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari rekaman Closed Circuid Television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. “MZ mencuri pada dini hari menjelang subuh dengan cara merusak pintu Gereja. Saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang,” kata Febri, saat rilis pada Selasa (20/02/2024)

Kronologi saat itu bermula, ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria

“Barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang telah laku dijual ke Surabaya. Seperti tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria. Saat ini kami mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku di Gereja antara lain, linggis, tang potong, gunting besi, 2 buah obeng, 2 karung,” terang Febri

MZ melakukan pencurian berdalih berdalih untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri – nya di Bondowoso. “Jadi, pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso, karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” pungkas AKBP Febri

Akibat perbuatannya, MZ dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)

Pewarta : Redho

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f